Laksanakan Inpres, PSSI Usulkan Sejumlah Ide ke Kemenpora

Laksanakan Inpres, PSSI Usulkan Sejumlah Ide ke Kemenpora
Iwan Budianto (c) Fitri Apriani

Bola.net - PSSI mengusulkan sejumlah ide kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepak Bolaan Nasional. Terutama yang berkaitan dengan pembinaan usia dini.

Usulan dari PSSI yaitu diadakan pembinaan pemain di Sekolah Menengah Pertama (SMP). Mereka kemudian diikutsertakan dalam perlombaan yang ujungnya nanti akan disambut oleh turnamen tahunan yang sudah ada yakni Piala Soeratin U-17 dan U-19.

Para pesepakbola muda yang saat ini masih duduk di bangku SMP nantinya bakal mengisi skuad Timnas Indonesia di Olimpiade 2032. Turnamen tersebut memang menjadi target yang dipatok oleh Presiden Joko Widodo dalam Inpres.

"Kami mengusulkan agar memutar pertandingan yang digelar dari tingkat Kabupaten/Kota di tingkat SMP," ujar Wakil Ketua Umum (Waketum) PSSI, Iwan Budianto.

“Pemain-pemain pada usia ini kami diharapkan menjadi tulang punggung Timnas Indonesia saat mengikuti Olimpiade 2032,” katanya menambahkan.

Baca halaman berikutnya ya Bolaneters.

1 dari 1 halaman

Tak Bisa Bekerja Sendiri

Usulan itu disampaikan Iwan Budianto karena sebelumnya Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali mengungkapkan harapannya agar implementasi Inpres dipercayakan kepada PSSI. Nantinya, induk sepak bola di Tanah Air itu bakal menjadi eksekutor yang mewujudkan Inpres.

“Tentu kami tidak bisa bekerja sendiri. Sebab, kami harus bekerja bersama-sama dengan banyak pihak, terutama salah satunya federasi,” imbuh Menpora.

Selain Kemenpora, ada 11 Kementerian lain yang juga mendapat Inpres. Meliputi, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.

(Bola.net/Fitri Apriani)