La Nyalla Menang di Praperadilan Lagi

La Nyalla Menang di Praperadilan Lagi
Ketua PSSI, La Nyalla Mattalitti (c) PSSI
- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali memenangkan La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam sidang praperadilan atas penetapan La Nyalla sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim. Ini adalah kali kedua PN Surabaya memenangkan La Nyalla atas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).


Sidang pembacaan putusan yang dilakukan Senin, (23/5) siang, dipimpin oleh Hakim tunggal Mangapul Girsang. Hakim memutuskan membatalkan surat perintah penyidikan, dan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan termohon dalam hal ini Kejati Jatim.


Hakim juga memerintahkan rehabilitasi terhadap tindakan yang sudah dilakukan Kejati Jatim yakni, pencabutan surat pencekalan dan pencabutan surat penutupan sejumlah rekening atas nama La Nyalla.


Dalam pertimbangannya, Hakim mengutip mengenai rencana Kejati Jatim yang akan mengeluarkan sampai 100 sprindik baru dalam kasus ini. Hakim mengatakan, hal tersebut bisa mengakibatkan kegaduhan hukum dan kontraproduktif dengan penegakan hukum di Indonesia.


Menurut hakim, penetapan La Nyalla sebagai tersangka menyalahi hukum acara pidana. Sebab, La Nyalla tidak pernah disidik dalam perkara yang disangkakan kepada dirinya. Apalagi perkara dana hibah Kadin Jatim juga sudah selesai dan inkrah.


"Suatu putusan hakim harus dianggap benar. Apabila penyidikan masih dilakukan, maka dianggap tidak sah dan batal demi hukum," tegas Mangapul.


Salah satu kuasa hukum La Nyalla, Mustofa Abidin mengapresiasi putusan hakim. Ia berharap Kejati Jatim tunduk dan menjalankan perintah pengadilan. “Pak La Nyalla berhak mendapat kepastian hukum. Sesuai yang diatur dalam peraturan perundangan dan jaminan hak dasar di konstitusi kita, bahwa setiap warga negara berhak atas kepastian dan perlindungan hukum," ucapnya. [initial]


 (faw/asa)