La Nyalla DPO, Gubernur Jatim Ogah Komentar

La Nyalla DPO, Gubernur Jatim Ogah Komentar
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Soekarwo (c) Syafaruddin
- Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo, enggan untuk mengomentari perihal kasus Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mahmud Mattalitti yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia beralasan bahwa kasus ini adalah ranah penegak hukum untuk mengurusnya


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah menetapkan La Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim, sebagai tersangka kasus dana hibah Kadin tahun 2012. Penetapan status tersebut berdasarkan Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016, menindaklanjuti surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.


Menurut pria yang lekat disapa Pakde Karwo ini, Pemprov Jatim tidak memiliki kaitan apapun terkait kasus dana hibah Kadin menyeret La Nyalla sebagai tersangka. Sebab anggaran hibah yang telah dikucurkan Pemprov menjadi tanggung jawab sepenuhnya penerima hibah.


"Kalau anggaran hibahnya sudah dikucurkan, itu bukan lagi menjadi urusan kita. Sebab sebelum mengucurkan anggaran, Pemprov mempunyai prosedur dan persyaratan lengkap yang harus dipenuhi penerima hibah. Uang itu buat apa, digunakan apa saja sudah dijelaskan sejak awal dan ada pakta integritasnya," jelas Soekarwo.


Ia menambahkan, kasus dana hibah yang kini tengah tangani Kejati Jatim sebelumnya memang tidak memiliki Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Oleh karena itu, sejak 2014 lalu, Pemprov Jatim sudah menyetop dana hibah untuk Kadin Jatim.


"Kita memberikan dana hibah sangat selektif. Makanya jika ada lembaga yang tahun sebelumnya telah menerima hibah dan belum memberikan LPJ, tidak kita berikan lagi. Salah satunya Kadin Jatim yang sejak 2014 lalu telah kita stop pemberian hibahnya," jelas Pakde Karwo.[initial]


 (faw/ada)