Kuasa Hukum Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Masih Harapkan Perdamaian

Kuasa Hukum Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Masih Harapkan Perdamaian
Kondisi Official Store Arema FC dengan kondisi kaca bagian depan yang pecah usai terjadi perusakan terhadap Kandang Singa atau kantor Arema FC yang dilakukan oleh sejumlah orang, Minggu (29/1/2023) WIB. (c) Bola.net/Dendy Gandakusumah

Bola.net - Sebuah asa diungkapkan Dr. M. Solehoddin, S.H, M.H. Kuasa hukum delapan terdakwa perusakan Kantor Arema FC ini berharap kasus tersebut bisa berakhir dengan perdamaian.

Menurut Solehoddin, yang merupakan koordinator kuasa hukum dari Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), ia masih memiliki harapan besar agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Menurutnya, kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Harapan saya, pihak manajemen Arema FC akan mencabut gugatan mereka di persidangan kasus ini. Peluang bebas masih ada, terbuka lebar, mudah-mudahan. Kita akan berjuang sampai titik darah penghabisan," ucap Solehoddin.

Sebelumnya, delapan terdakwa kasus perusakan Kantor Arema FC akan mulai menjalani proses persidangan pada awal pekan depan. Ada delapan terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah FH (34 tahun), AR (24 tahun), MF (24 tahun), NM (21 tahun), AC (29 tahun), MF (37 tahun), ABS (29 tahun), dan KA (22 tahun).

Kedelapan terdakwa ini diadili terkait kasus perusakan Kantor Arema FC pada medio Februari 2023 lalu. Mereka dijerat dengan Pasal 160 dan Pasal 170 KUHP.

Solehoddin sendiri mengaku belum tahu seperti apa gambaran tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, ia memastikan akan menghadapi apa pun tuntutan yang diajukan kepada kliennya.

"Saya sebagai koordinator kuasa hukum dari TATAK akan mengawal sampai selesai," tegasnya.

Simak artikel selengkapnya di bawah ini.

1 dari 2 halaman

Upayakan Perdamaian

Sementara itu, Solehoddin mengaku pihaknya terus mengupayakan agar kasus ini diselesaikan secara damai. Salah satu upaya mereka, menurutnya, adalah dengan mengupayakan mediasi. "Namun, upaya kita ini masih belum membuahkan hasil," tuturnya.

"Sempat beredar informasi di luar sana akan ada pencabutan laporan untuk langkah perdamaian dan sebagainya. Namun, realitanya belum ada sampai detik ini. Makanya tim hukum akan mengawal kasus ini sampai selesai," Solehoddin menegaskan.

2 dari 2 halaman

Aset Berharga

Kendati upaya damai belum berbuah manis sampai saat ini, Solehoddin tak risau. Ia yakin bahwa perdamaian akan terwujud nyata. Jika terwujud, hal ini akan menjadi sesuatu yang positif bagi kedua belah pihak.

"Bagaimanapun, kedelapan tersangka ini merupakan suporter yang merupakan aset dari Arema," kata Solehoddin.

"Buktinya, sampai sekarang banyak simpatisan Aremania masih mengawal kasus-kasus ini, supaya teman-teman bisa dikeluarkan dengan pencabutan pelaporan dari manajemen Arema," ia menandaskan.

(Bola.net/Dendy Gandakusumah)