Kuasa Hukum Sebut Kasus La Nyalla Tak Dapat Disidik Lagi

Kuasa Hukum Sebut Kasus La Nyalla Tak Dapat Disidik Lagi
La Nyalla Mahmud Mattalitti (c) ist
- Anggota tim advokat tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti, Fahmi H. Bachmid menyatakan perkara penggunaan dana hibah ini tidak dapat dilakukan penyidikan lagi terhadap siapapun. Pasalnya, perkara ini sudah terungkap dalam BAP perkara sebelumnya yang sudah inkracht dengan adanya dua orang terpidana, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.


Penggunaan dana hibah yang disangkakan untuk pembelian IPO Bank Jatim, juga sudah dikembalikan segera sebelum tahun anggaran 2012 berakhir. BPKP pun telah melakukan audit dana hibah Kadin Jatim tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014 yang di dalamnya juga diakui oleh auditor perihal pembelian IPO Bank Jatim. "Artinya soal IPO juga merupakan temuan dalam perkara terdahulu,” tandas dalam rilis ke awak media, Selasa (5/4).


BPKP telah menentukan, jumlah kerugian negara yang dalam putusan pengadilan Desember 2015 dinyatakan, bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawab dua terpidana, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.


"Kerugian keuangan negara sudah tidak ada lagi, karena sudah dibayarkan dan dibebankan tanggung jawabnya kepada Saudara Diar dan Nelson. Jadi dalam perkara ini sudah tidak ada kerugian negara. Atas dasar apa kemudian Kejati Jatim menetapkan Pak La Nyalla sebagai tersangka?" tanya Fahmi.


Maka demi hukum, lanjut Fahmi, perkara dana hibah Kadin Jatim sudah selesai dan tidak dapat dilakukan penyelidikan atau penyidikan lagi terhadap siapapun. Ditambah dengan adanya fakta hukum putusan Pengadilan Negeri Tingkat I Surabaya dalam perkara Praperadilan Nomor: 11/PRAPER/2016/PN. tanggal 7 Maret 2016 atas nama Diar Kusuma Putra selaku Pemohon.


Seperti diketahui, pada Januari dan Februari 2016, Kejati mengeluarkan sprindik dalam kasus yang sama, yaitu Sprindik Nomor Print-86/O.5/Fd.1/01/2016, tanggal 27 Januari 2016 dan Sprindik Nomor No. Print-120/O.5/Fd.1/02/2016 tertanggal 15 Februari 2016. Sprindik itu lalu diuji melalui praperadilan oleh terpidana terdahulu, yaitu Diar Kusuma Putra karena dia merasa menghadapi ketidakpastian hukum. Sprindik itu dinyatakan tidak sah dan batal oleh PN Surabaya sesuai hasil gugatan praperadilan.


"Dalam pertimbangan hukum putusan praperadilan itu mengandung pengertian bahwa Kejaksaan sudah tidak dapat lagi mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk kedua kalinya apabila terkait dengan dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim.  Tetapi Maret lalu, Kejati kembali mengeluarkan sprindik baru sekaligus satu paket dengan penetapan status tersangka untuk Pak La Nyalla. Ini yang kita uji di praperadilan saat ini,” tandas Fahmi.


Advokat yang aktif di Tim Pembela Muslim ini menambahkan, La Nyalla langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa lebih dahulu sebagai calon tersangka. Surat panggilan tersangka yang dikeluarkan oleh termohon kepada pemohon Nomor: SP-447/O.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016 ini adalah surat panggilan yang pertama bagi pemohon, yang dalam surat panggilan ini langsung dipanggil untuk memberikan keterangan (diperiksa) sebagai tersangka.


"Dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka, pemohon sebelumnya tidak pernah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai calon tersangka. Penetapan pemohon menjadi tersangka tanpa didahului pemeriksaan pemohon sebagai calon tersangka ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,” tutupnya. [initial]


 (faw/pra)