Kuasa Hukum Minta Penyidikan La Nyalla Dihentikan

Kuasa Hukum Minta Penyidikan La Nyalla Dihentikan
Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti (c) Antok
- Tim kuasa hukum tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur (Jatim), La Nyalla Mahmud Mattalitti, mengajukan keluhan secara tertulis ke Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ferdinandus yang dibacakan dalam persidangan, Selasa (5/4) hari ini.


Mereka berkeluh kesah atas sikap termohon, yakni Kejati Jatim, yang dianggap tidak menghormati proses praperadilan, dengan masih melakukan pemanggilan terhadap La Nyalla, mengeluarkan panggilan paksa, serta menjadikan La Nyalla masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


"Oleh karenanya, kami minta agar hakim pemeriksa praperadilan ini membuatkan penetapan, supaya pemohon menghentikan segala bentuk penyidikan dalam kasus ini," ujar Fahmi Bahmid, salah seorang tim kuasa hukum La Nyalla.


Kendati demikian, Hakim Ferdinandus tak langsung serta merta menerima keluhan tersebut. Pasalnya masuk dalam dalil permohonan. Atas permohonan tersebut, Kejati Jatim akan mengajukan jawaban dan sediannya akan dibacakan Rabu (6/3/2016) besok.


Dalam sidang permohonan praperadilan itu, dijabarkan pula alasan La Nyalla melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembelian saham IPO Bank Jatim sebesar Rp 5,3 milliar, dengan menggunakan dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim ke Kadin Tahun 2012.


Tim kuasa hukum La Nyalla juga menilai, penetepan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim, telah merampas hak asasi kliennya dan ada upaya paksa. [initial]


 (faw/asa)