
Mereka berkeluh kesah atas sikap termohon, yakni Kejati Jatim, yang dianggap tidak menghormati proses praperadilan, dengan masih melakukan pemanggilan terhadap La Nyalla, mengeluarkan panggilan paksa, serta menjadikan La Nyalla masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Oleh karenanya, kami minta agar hakim pemeriksa praperadilan ini membuatkan penetapan, supaya pemohon menghentikan segala bentuk penyidikan dalam kasus ini," ujar Fahmi Bahmid, salah seorang tim kuasa hukum La Nyalla.
Kendati demikian, Hakim Ferdinandus tak langsung serta merta menerima keluhan tersebut. Pasalnya masuk dalam dalil permohonan. Atas permohonan tersebut, Kejati Jatim akan mengajukan jawaban dan sediannya akan dibacakan Rabu (6/3/2016) besok.
Dalam sidang permohonan praperadilan itu, dijabarkan pula alasan La Nyalla melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembelian saham IPO Bank Jatim sebesar Rp 5,3 milliar, dengan menggunakan dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim ke Kadin Tahun 2012.
Tim kuasa hukum La Nyalla juga menilai, penetepan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim, telah merampas hak asasi kliennya dan ada upaya paksa. [initial]
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 4 April 2016 21:26
-
Bola Indonesia 1 April 2016 20:33
-
Bola Indonesia 1 April 2016 20:07
-
Bola Indonesia 1 April 2016 15:30
-
Bola Indonesia 1 April 2016 14:52
LATEST UPDATE
-
Bulu Tangkis 22 Maret 2025 23:39
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 23:16
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 23:02
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 22:55
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 22:34
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 22:19
HIGHLIGHT
- 5 Pemain Gratisan yang Bisa Direkrut Manchester Un...
- Di Mana Mereka Sekarang? 4 Pemain 17 Tahun yang Pe...
- 7 Eks Pemain Real Madrid yang Bersinar di Tempat L...
- 10 Opsi Striker untuk Man United: Solusi Ruben Amo...
- 5 Pemain yang Pernah Membela PSG dan Liverpool
- 7 Mantan Rekan Setim Cristiano Ronaldo yang Pernah...
- Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Diminta Pau...