Kuasa Hukum La Nyalla Optimistis Menang di Sidang Praperadilan

Kuasa Hukum La Nyalla Optimistis Menang di Sidang Praperadilan
Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti (c) Antok
- Kuasa hukum tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur (Jatim), La Nyalla Mahmud Mattalitti, cukup optimis bisa mengalahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di sidang praperadilan. Mereka berdalih bahwa bukti-bukti yang dibeberkan oleh kubu Kejati, adalah cerita lama.


Salah satu pengacara La Nyalla, Adik Dwi Putranto mengatakan bahwa kliennya belum pernah diperiksa Kejati Jatim tentang kasus ini. Ketika terbit Surat Perintah Penyidikan  Nomor: Print-256/O.5/Fd.1/03/2016 tanggal 10 Maret 2016, lalu Sprindik Nomor: Print-291/O.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret yang lalu disusul penetapan tersangka, La Nyalla belum sekalipun diperiksa.


"Pemeriksaan terhadap Pak La Nyalla hanya pernah dilakukan saat penyidikan tahun lalu di mana kasusnya sudah inkracht," ucapnya.


Ditambah lagi, Sprindik sebelumnya tentang perkara ini sudah dibatalkan oleh putusan sidang praperadilan Nomor: 11/Praper/2016/PN.Sby tanggal 7 Maret 2016. "Itu fakta yang sangat gamblang, tidak usah dikaburkan," ujar Adik dalam keterangan pers-nya ke sejumlah awak media.


Adik menambahkan, penetapan La Nyalla sebagai tersangka tanpa diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi atau calon tersangka, bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.


Optimisme juga terpancar dari anggota tim kuasa hukum La Nyalla lainnya, Togar Manahan Nero. "Alat bukti yang diajukan itu bukti lama pada kasus Diar dan Nelson, sehingga kami menganggap Kejati tidak punya bukti baru," ucap pria yang juga salah satu pejabat di PSSI ini.


Togar sangat optimis permohonan praperadilannya bakal diterima. "Dari fakta yang terungkap diperisidangan, baik keterangan ahli maupun bukti, kami yakin hakim akan menerima permohonan kami," tutup Togar. [initial]


 (faw/asa)