KP Beberkan Alasan Kegagalan Sejumlah Calon ke Kongres Pemilihan PSSI

KP Beberkan Alasan Kegagalan Sejumlah Calon ke Kongres Pemilihan PSSI
Komite Pemilihan PSSI mengumumkan daftar sementara Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PSSI (c) Bola.net/Fitri Apriani

Bola.net - Tak semua bakal calon ketua umum (ketum), wakil ketua umum (waketum), dan anggota komite eksekutif (exco) PSSI lolos ke Kongres Pemilihan pada 2 November 2019. Beberapa di antaranya harus mengubur mimpi bisa menjabat di PSSI untuk periode 2019-2023.

Sebelumnya pada 3 Oktober lalu yang merupakan hari terakhir pendaftaran, Komite Pemilihan (KP) telah mengumumkan 11 nama bakal calon ketum, 21 waketum, dan 91 anggota exco. Namun setelah melewati tahapan pelengkapan dokumen pada 1-8 Oktober, tidak semuanya lolos.

Untuk bakal calon ketum, tiga di antaranya tak lolos yaitu Arif Putra Wicaksono, Yesayas Oktavianus, dan Sarman El Hakim. Tapi, ketiganya diperbolehkan untuk banding.

Sementara untuk bakal calon waketum, ada delapan yang tak lolos. Tapi, dua di antaranya yaitu Doni Setiabudi dan Yesayas Oktavianus dipersilakan untuk mengajukan keberatan.

Sedangkan untuk Exco, 20 nama dipastikan gagal melaju ke Kongres Pemilihan. Satu nama lainnya juga tidak lolos, tapi diperbolehkan untuk banding.

"Kenapa tidak lolos dan tidak boleh banding? Pencalonan tersebut tidak dikonfirmasi oleh calonnya. Calonnya didukung tapi dia tidak bersedia dan tidak mengajukan formulir A-1 dan Formulir A-2. Itu mereka tidak serius jadi jangan banding," ujar Ketua KP, Syarif Bastaman di Kantor PSSI yang terletak di FX Sudirman, Jakarta, Kamis (10/10).

"Ada lagi yang tak lolos dan tidak boleh banding karena faktor usia. Kan menjadi pengurus PSSI itu minimal usianya 30 tahun," katanya menambahkan.

Baca halaman berikutnya ya Bolaneters

1 dari 1 halaman

Penjelasan Tambahan KP

Sejumlah nama bakal calon anggota exco yang dirilis KP sebelumnya seperti Justinus Laksana dan Zulkilfi Syukur memang tak merasa mendaftarkan diri untuk posisi tersebut. Mereka ternyata hanya didukung oleh anggota PSSI tanpa menyertakan formulir A-1 dan A-2.

“Ada calon yang tidak lolos namun boleh banding itu sekadar persoalan administrasi saja," tuturnya.

"Misalnya, terganjal syarat lima tahun aktif mengelola anggota PSSI. Untuk syarat masa kerja ini, kami mendapatkannya dari database Kesekretariatan Jenderal PSSI,” imbuh Syarif.

Adapun, formulir A-1 adalah lembar konfirmasi bakal calon. Sedangkan A-2 berisi surat pernyataan bakal calon dan formulir integritas.

(Bola.net/Fitri Apriani)