Kompetisi Terancam Dianulir, Ini Isi Surat Lengkap PSSI Mengenai Nasib Shopee Liga 1 dan Liga 2

Kompetisi Terancam Dianulir, Ini Isi Surat Lengkap PSSI Mengenai Nasib Shopee Liga 1 dan Liga 2
Suasana peluncuran Shopee Liga 1 2020 (c) Bola.com/M Iqbal Ichsan

Bola.net - Kompetisi Shopee Liga 1 dan Liga 2 2020 terancam dianulir jika Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana virus corona diperpanjang oleh pemerintah Republik Indonesia yang berlaku hingga 29 Mei 2020. Namun jika tidak, dua kasta sepak bola di Tanah Air itu dapat kembali digelar pada 1 Juli mendatang.

PSSI merilis enam keputusan yang tertuang pada surat bernomor 48/SKEP/ /III/2020 tentang 'Kompetisi Liga 1 dan Liga 2 musim 2020 Dalam Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana virus corona'.

Sebelum merumuskan surat ini, PSSI mempertimbangkan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo terhadap penyebaran virus corona, maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona. Kemudian surat keputusan BNPB nomor 13A yang menetapkan perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia hingga 29 Mei 2020.

PSSI juga memperhatikan masukan dan saran dari Komite Eksekutif (Exco) PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), dan peserta Shopee Liga 1 dan Liga 2. Maka dengan ini, PSSI mengeluarkan enam keputusan untuk menyikapi keberlangsungan kompetisi.

Satu di antara keputusan tersebut ialah kembali menggelar Shopee Liga 1 dan Liga 2 jika Pemerintah Republik Indonesia menyudahi Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana virus corona. Apabila status tersebut diperpanjang, makan kompetisi resmi ditiadakan.

Baca halaman selanjutnya ya, Bolaneters!

1 dari 1 halaman

Berikut Enam Keputusan PSSI

1. PSSI menetapkan bahwa bulan Maret, April, Mei dan Juni 2020 adalah Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana terkait penyebaran virus corona di Indonesia, maka status ini disebut keadaan kahar (force majeure).

2. Berdasarkan ayat pertama, maka klub peserta Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan perubahan kontrak kerja yang telah ditandatangani/disepakati antara klub dan pemain, pelatih dan ofisial atas kewajiban pembayaran gaji di bulan Maret, April, Mei, Juni 2020 yang akan dibayarkan maksimal 25% dari kewajiban yang tertera di dalam kontrak kerja.

3. Menunda gelaran kompetisi Liga 1 dan Liga 2 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

4. Apabila Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana tidak diperpanjang oleh Pemerintah RI, maka PSSI mengintruksikan PT Liga Indonesia Baru untuk dapat melanjutkan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 terhitung setelah tanggal 1 Juli 2020.

5. Apabila Pemerintah RI memperpanjang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana setelah tanggal 29 Mei 2020 dan/atau PSSI memandang situasi belum cukup ideal untuk melanjutkan kompetisi, maka kompetisi Liga 1 dan Liga 2 akan dihentikan.

6. Hal-hal terkait teknis termasuk namun tidak terbatas pada penjadwalan, sistem dan format kompetisi, kewajiban klub terhadap pihak ketiga, sistem promosi dan degradasi, akan diatur kemudian dalam surat keputusan yang terpisah.

(Bola.net/Fitri Apriani)