"Komitmen Menpora Tak Perlu Diragukan"

Komitmen Menpora Tak Perlu Diragukan
Direktur Media dan IT PSSI, Tommy Rusihan Arief,
Bola.net - Direktur Media dan IT Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Tommy Rusihan Arief, menegaskan bahwa kewenangan dan tanggungjawab pemerintah, dalam hal ini Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo, persis diatur dalam Undang Undang (UU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) No.3 tahun 2005.

Sehingga, ditegaskan Tommy, tidak perlu ada pihak manapun yang meragukan komitmen Menpora dalam upaya menyelesaikan persoalan yang ada dalam persepakbolaan nasional.

"Sebab, semuanya jelas diatur dalam UU SKN. Karena itu, kita semua harus ikut mendorong semua proses penyelesaian masalah yang tengah berlangsung hingga tanggal 17 Maret nanti," ujar Tommy Rusihan Arief.

Ditambahkannya, selain menegaskan kewenangan dan tanggungjawab Menpora, UU SKN juga mengatur ketentuan pidana bagi siapapun yang melanggar aturan.

"Pasal 89 ayat 1 dan 2, merupakan ketentuan pidana yang mengikat dalam UU SKN. Hal ini penting untuk kita pahami bersama terutama untuk masyarakat luas," urainya.

Sesuai kewenangan dan tanggungjawabnya, sejak 18 Februari 2013, Roy Suryo -begitu sapaan Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo- sudah mencanangkan proses rekonsiliasi sepak bola nasional. Semua pihak yang diwakili Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husin, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI La Nyala Mahmud Matalitti, Menpora Roy Suryo dan Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Rita Subowo, telah menandatangani kesepahaman tekad guna menyelesaikan semua persoalan yang ada.

Dengan restu dan dukungan penuh FIFA, Menpora berharap semua niat baik yang telah dicanangkan akan berbuah kebaikan bagi kehormatan sepak bola Indonesia.

"Semua komponen sepak bola nasional sudah membulatkan tekad mendukung langkah-langkah konkret yang sudah dilakukan semua pihak, terutama Menpora," tandas Tommy. (bola/dzi)