Komdis PSSI Paparkan Temuan Baru di Piala Kemerdekaan

Komdis PSSI Paparkan Temuan Baru di Piala Kemerdekaan
Piala Kemerdekaan 2015 (c) Tim Transisi
Bola.net - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menyatakan perangkat pertandingan yang terhukum oleh Badan Yudisial PSSI (Komisi Disiplin dan Komisi Banding), yakni Aris Munandar dan Bagong Yuwono, telah mengikuti dan terlibat sebagai pengadil dalam beberapa pertandingan di Turnamen Piala Kemerdekaan 2015.

Jika Aris bertugas sebagai Instruktur Wasit, sementara Bagong bertindak sebagai Asisten Wasit dalam turnamen buatan Tim Transisi yang dibentuk Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Kami mempelajari dan kemudian mencoba untuk mengingatkan kepada pihak yang mengikuti kompetisi Piala Kemerdekaan untuk kita bersama-sama membangun tata kelola sepak bola yang baik. Tetapi nyatanya ada temuan bahwa ada subyek hukum yaitu perangkat pertandingan yang sebelumnya sudah dihukum oleh Komisi Disiplin, bahkan putusannya sudah dibanding, tetap dihukum," terang Ahmad Yulianto, Ketua Komisi Disiplin PSSI (Komdis PSSI).

"Mereka adalah saudara Aris Munandar sebagai Instruktur Wasit dan Bagong Yuwono sebagai Asisten Wasit di Piala Kemerdekaan. Lucunya lagi, saudara Aris Munandar menjadi Instruktur Wasit di dua lapangan pada saat yang bersamaan. Secara logika itu tidak mungkin. Berarti ini ada satu yang fiktif," lanjutnya.

Terkait Aris Munandar, Instruktur Wasit itu ada dalam pertandingan Persidago lawan Yahokimo pada tanggal 18 Agustus 2015, di Stadion Maulana Yusuf, Serang. Di waktu yang bersamaan, juga ada di pertandingan Persika kontra Cilegon United namun di Stadion berbeda (Stadion Krakatau Steel, Cilegon).

Kedua orang ini, berdasarkan keputusan Badan Yudisial PSSI, telah terhukum. Aris Munandar dihukum larangan beraktifitas dalam kegiatan yang terkait dengan sepak bola seumur hidup karena terbukti dan mengakui telah menerima uang sejumlah 50 juta dari pihak ketiga pada tanggal 15-22 September 2013, berdasarkan SK Komdis PSSI: 03/KEP/KD/DI-XVIII/X-13 tertanggal 2 Oktober 2013 dan SK Komisi Banding PSSI: 01/KEP/KB/DIV.I/II-14 tertanggal 25 Februari 2014 menguatkan putusan Komisi Disiplin.

Sementara itu, Bagong Yuwono terhukum larangan beraktifitas dalam setiap kegiatan yang terkait dengan sepak bola selama 5 (lima) tahun karena membagi-bagikan uang yang jumlahnya berbeda-beda kepada seluruh perangkat pertandingan tanggal 15-22 September 2013, berdasarkan SK Komdis PSSI nomor 17/KEP/KD/DI-XVIII/X-13 tertanggal 2 Oktober 2013 dan SK Komisi Banding PSSI nomor 15/KEP/KB/DIV.I/II-14 tertanggal 25 Februari 2014.

"Kami ingin keduanya bisa menjelaskan apa sebenarnya yang terjadi di Piala Kemerdekaan, bagaimana panitia disana bisa membiarkan mereka bertugas tanpa mengetahui kalau yang bersangkutan telah terhukum oleh PSSI," tegas Ahmad.

Agenda Komdis PSSI hari ini juga adalah pemanggilan Bambang Suryo dan Solikin. Mereka berdua kembali tidak hadir dalam pemanggilan ketiga. Nama pertama sudah mengkonfirmasi dan meminta penjadwalan ulang, tetapi Solikin sampai tulisan ini diturunkan, tidak juga ada kabar.

"Hari ini kami juga sebenarnya memanggil kembali Bambang Suryo dan wasit Solikin. Dari Bambang Suryo ternyata ada konfirmasi untuk meminta kami menjadwalkan kembali, minggu depan. Demi tata kelola sepak bola yang baik, kami berharap dia bisa hadir. Seperti Gunawan, bisa memberikan keterangan bahwa ada match fixing pada sepak bola Indonesia," tuturnya.

Selanjutnya, Komisi Disiplin PSSI akan menjadwalkan sidang ulang untuk Bambang Suryo, Kamis (03/09) serta memutuskan hukuman untuk wasit Solikin yang berulang kali mangkir saat diundang untuk datang. (esa/yp)