Kode Disiplin PSSI: PSS Sleman Diduga Terkait Kasus Match Fixing Liga 2 2018, Berpotensi Sanksi Degradasi

Kode Disiplin PSSI: PSS Sleman Diduga Terkait Kasus Match Fixing Liga 2 2018, Berpotensi Sanksi Degradasi
Bendera corner dengan logo PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo (c) Twitter PSS Sleman

Bola.net - Satgas Antimafia Bola bentukan Polri telah mengungkap fakta soal pengaturan skor (match-fixing) yang terjadi di Liga 2 musim 2018 lalu. Selain beberapa individu, ada dua klub yang mungkin terdampak atas kasus itu.

Dari barang bukti yang disampaikan oleh Satgas Antimafia Bola, Rabu (13/12/2023), pertandingan yang dinilai adanya match-fixing adalah PSS Sleman vs Madura FC.

Laga itu terjadi pada babak 8 besar Liga 2 2018 yang digelar di Stadion Maguwoharjo, Sleman, 6 November 2018. Dalam laga itu, terjadi beberapa kejanggalan. Salah satunya adalah kasus 'gol offside 2 kilometer'.

Sejumlah tersangka telah ditetapkan, salah satunya Dewanto Rahadmoyo Nugroho yang kala itu menjabat sebagai asisten manajer PSS Sleman. Lantas, jika ada klub yang terlibat kasus match-fixing, apa sanksi yang bisa didapat?

Simak ulasan lengkapnya di bawah ini ya Bolaneters.

1 dari 3 halaman

PSS Sleman Terancam Sanksi Degradasi

PSS Sleman Terancam Sanksi Degradasi

Pertandingan Persija vs PSS di pekan 23 BRI Liga 1 2023/2024 (c) Bola.net/Bagaskara Lazuardi

Selain pada aspek individu, ada juga potensi sanksi yang dijatuhkan pada klub dalam kasus match-fixing di Liga 2 2018 lalu. Dalam hal ini, jika memang terbukti, PSS Sleman dan Madura FC bisa terkena sanksi berat.

Potensi sanksi tersebut bisa merujuk pada Kode Disiplin PSSI 2023 pasal 64 tentang korupsi poin 1 dan 5. Berikut adalah bunyi dari pasal tersebut.

Pasal 64 poin 1:

Siapa saja yang melakukan tingkah laku buruk terlibat suap, baik dengan cara menawarkan, menjanjikan atau meminjam keuntungan tertentu dengan memberikan atau menerima sejumlah uang atau sesuatu yang bukan uang tetapi dapat dinilai dengan uang dengan cara dan mekanisme apapun kepada atau oleh perangkat pertandingan, pengurus PSSI, ofisial, pemain, dan/atau siapa saja yang berhubungan dengan aktivitas sepak bola atau pihak ketiga baik yang dilakukan atas nama pribadi atau atas nama pihak ketiga itu sendiri untuk berbuat curang atau untuk melakukan pelanggaran terhadap regulasi PSSI termasuk Kode Disiplin PSSI ini dengan maksud mempengaruhi hasil pertandingan, harus diberikan sanksi.

Pasal 64 poin 5:

Klub atau badan yang anggotanya (pemain dan/atau ofisial) melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan pelanggaran tersebut dilakukan secara sistematis (contoh: dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota dari klub atau badan tersebut) dapat dikenakan sanksi: A. Diskualifikasi, untuk klub non-Liga 1 dan non-Liga 2, B. Degradasi, untuk klub partisipan Liga 1 dan Liga 2. C. Denda sekurang-kurangnya Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

2 dari 3 halaman

Potensi Sanksi Lainnya

Potensi Sanksi Lainnya

PSS Sleman pada laga BRI Liga 1 2023/2024 (c) LIB

Selain dua pasal di atas, masih ada sanksi lain yang mungkin diterima PSS Sleman dan Madura FC jika memang terbukti terlibat dalam match-fixing. Ada ancaman denda seperti tertuang dalam Kode Disiplin PSSI pasal 72. Berikut adalah bunyi pasal tersebut:

Klub atau badan yang terbukti secara sistematis (contoh: pelanggaran dilakukan atas perintah atau dengan sepengetahuan pimpinan klub, dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota dari klub atau badan tersebut) melakukan konspirasi mengubah hasil pertandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dijatuhi sanksi dengan (i) sanksi denda sekurang-kurangnya Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan (ii) sanksi degradasi, dan (iii) pengembalian penghargaan.

3 dari 3 halaman

Kasus 2018 Baru Diungkap 2023, Memang Bisa Kena Sanksi?

Kasus 2018 Baru Diungkap 2023, Memang Bisa Kena Sanksi?

Skuad PSS Sleman merayakan golnya ke gawang Persita Tangerang di pekan ke sembilan BRI Liga 1 2023/2024 di Indomilk Arena, Jumat (18/08/2023) malam WIB. (c) Bola.net/Abdul Aziz

Jika mengacu poin di atas, lantaran saat ini PSS merupakan partisipan klub Liga 1, maka memungkinkan mereka bisa disanksi degradasi.

Sedangkan Madura FC tidak diketahui secara pasti nasibnya kini. Itu lantaran di Liga 3 Jatim 2023 juga tidak terdaftar nama klub tersebut.

Selain itu, jika berdasarkan pada pasal 43 Kode Disiplin 2023 tentang batas waktu untuk mengadili pelanggaran disiplin. Meski sudah terjadi pada 2018 dan baru diputuskan adanya match-fixing pada 2023, mengenai kasus korupsi (dalam hal ini match-fixing termasuk di dalamnya) tidak ada batas waktunya. Artinya, sanksi tetap bisa diterapkan oleh Komite Disiplin PSSI.

Disadur dari Bola.com: Hendry Wibowo, 20 Desember 2023