Koalisi Masyarakat Sipil Bongkar Kejanggalan-Kejanggalan Proses Sidang Tragedi Kanjuruhan

Koalisi Masyarakat Sipil Bongkar Kejanggalan-Kejanggalan Proses Sidang Tragedi Kanjuruhan
Koalisi Masyarakat Sipil memaparkan temuan mereka terkait persidangan Tragedi Kanjuruhan (c) Bola.net/Dendy Gandakusumah

Bola.net - Koalisi Masyarakat Sipil angkat bicara soal yang temuan mereka ihwal proses sidang para terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Koalisi yang terdiri dari LBH Malang, LPBH-NU Kota Malang, LBH Surabaya, YLBHI, KontraS, IM57+ Institute, Lokataru, ICW, ICJR, PBHI, dan AJI tersebut menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut.

Koalisi Masyarakat Sipil telah memantau proses persidangan Tragedi Kanjuruhan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, sejak 20 Januari hingga 23 Februari 2023. Koalisi ini, diwakili Tim Pemantauan LBH Pos Malang, LPBH-NU Kota Malang, KontraS, dan LBH Surabaya telah memantau jalannya proses persidangan terhadap lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yaitu: AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Ahmadi, Abdul Haris, dan Suko Sutrisno.

Menurut Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Alexander Siagian, kejanggalan sudah terjadi dalam penentuan tersangka Tragedi Kanjuruhan. Tak ada satu pun eksekutor penembakan gas air mata yang ditetapkan sebagai tersangka, apalagi terdakwa.

"Penetapan kelima terdakwa ini, menurut pandangan kami, sangat janggal. Tidak ada satu pun anggota kepolisian yang secara langsung melakukan penembakan gas air mata turut menjadi tersangka atau terdakwa," tutur Daniel.

Selain itu, menurut Daniel, ada sejumlah kejanggalan lain yang ditemukan Koalisi Masyarakat Sipil sepanjang proses persidangan. Apa saja kejanggalan yang ditemukan Koalisi Masyarakat Sipil tersebut? Simak artikel selengkapnya di bawah ini.

1 dari 2 halaman

Tertutup bagi Siaran Langsung

Kejanggalan pertama, menurut Daniel, adalah dibatasinya media dalam menyiarkan secara langsung proses peradilan ini. Hal ini, sambungnya, mengingkari hak publik untuk mengawal langsung proses peradilan tersebut.

"Kami menilai hal tersebut merupakan tindak pembatasan atas kebebasan pers dan hak publik dalam melakukan pemantauan persidangan proses kanjuruhan," kata Daniel.

"Apalagi, ketentuan acara pidana menegaskan bahwa persidangan terbuka untuk umum," sambungnya.

Kesulitan publik, terutama untuk mengawal langsung proses peradilan ini, juga bertambah dengan dipindahkannya proses peradilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal, locus wilayah hukum peristiwa berada di Kabupaten Malang.

2 dari 2 halaman

Sarat Konflik Kepentingan

Selain itu, menurut Daniel, proses persidangan ini juga rentan dengan adanya konflik kepentingan. Tengara tersebut menguat setelah diterimanya perwira aktif polisi dari Bidkum Polda Jawa Timur sebagai penasihat hukum tiga terdakwa yang berasal dari institusi kepolisian.

"Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan bertentangan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang POLRI," papar Daniel.

"Saksi pelapor dari polisi. Terdakwa polisi. Penyidik polisi. Pengacara pun polisi. Ini rentan menjadi conflict of interest," imbuhnya.

(Bola.net/Dendy Gandakusumah)