Kiper Barito Putera: Tak Semua Pemain Punya Gaji Besar

Kiper Barito Putera: Tak Semua Pemain Punya Gaji Besar
Kiper Barito Putera, Aditya Harlan (c) Bola.com/Vitalis Yogi Trisna

Bola.net - Manajemen Barito Putera berencana merevisi kontrak ofisial, tim pelatih, dan para pemainnya. Upaya ini dilakukan untuk menindaklanjuti anjuran PSSI menyusul dihentikannya Shopee Liga 1 2020 akibat pandemi virus Corona.

Kiper Barito, Aditya Harlan, berharap adanya win-win solution. Pasalnya, menurut pemain senior Laskar Antasari itu, tak semua pemain punya gaji besar.

Sesuai arahan federasi, klub-klub diperbolehkan hanya membayarkan gaji anggota tim sebesar 25 persen dari kontrak kerja untuk periode Maret-Juni 2020.

1 dari 2 halaman

Sikap Klub

"Sikap klub akan mematuhi dan menjalankan instruksi dari federasi, yakni PSSI. Kami akan segera komunikasikan dengan ofisial, pelatih, dan pemain," kata Iksan Kamil, Asisten Manajer Barito Putera.

Seiring dengan pemotongan gaji selama periode tersebut, Barito Putera juga akan merevisi kontrak yang telah disepakati.

"Revisi kontrak sesuai dengan surat dari federasi kan lebih ke masalah pembayaran gaji yang 25 persen itu. Sedangkan soal periode kontrak maupun yang lainnya, kami akan melihat perkembangan dari situasi maupun arahan PSSI selanjutnya," tuturnya.

Iksan Kamil juga menambahkan siapapun tak menginginkan hal ini terjadi. "Tapi, karena kondisi ini, kita semua harus bisa mencari jalan paling baik untuk klub, pelatih, pemain, dan ofisial," ucapnya.

2 dari 2 halaman

Tanggapan Pemain

Aditya Harlan mengaku terkejut dengan keputusan yang dikeluarkan PSSI. Namun, kiper utama Barito Putera itu percaya pihak klub akan memikirkan cara terbaik untuk klub, ofisial, pelatih, dan pemain.

"Pastinya terkejut karena PSSI tidak melibatkan pihak lain, dalam hal ini pemain. Bagaimanapun pelaku utama sepak bola adalah pemain. Kan tidak semuanya memiliki gaji besar. Tapi, kami yakin klub akan melakukan yang terbaik. Semoga ada win-win solution," harapnya.

Disadur dari: Bola.com/Penulis Gatot Susetyo/Editor Benediktus Gerendo Pradigdo

Published: 31 Maret 2020