KIP Putuskan PSSI Adalah Badan Publik

KIP Putuskan PSSI Adalah Badan Publik
pssi

Bola.net - Komisi Informasi Pusat (KIP) memastikan PSSI adalah badan publik non pemerintah. Keputusan ini diambil pada sidang KIP, Senin (08/12) ini.

Menurut Majelis Komisioner yang dipimpin Dyah Aryani, PSSI adalah Badan Hukum Privat Perkumpulan. Namun dalam aktivitasnya, PSSI adalah satu-satunya organisasi sepakbola yang diakui pemerintah, serta diakui organisasi sepakbola internasional FIFA sebagai satu-satunya organisasi sepakbola di Indonesia.

Karenanya, Majelis Komisioner, menilai bahwa tugas dan  fungsi termohon  pada hakikatnya merupakan tugas dan fungsi negara di bidang persepakbolaan. Apalagi, PSSI juga mendapat dana dari APBN.

"Karenanya, sudah seharusnya PSSI dikategorikan sebagai badan publik non pemerintah sebagaimana dimaksud dalam UU KIP," tegas Majelis Komisioner KIP.

Usai memastikan PSSI sebagai badan publik, Majelis Komisioner KIP juga memutuskan untuk mengabulkan permohonan Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI) untuk meminta transparansi informasi keuangan PSSI. Mereka memastikan, informasi yang dimohon oleh FDSI dari PSSI  merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.

Majelis Komisioner memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi yang diminta Pemohon sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Namun, apabila PSSI ataupun FDSI keberatan dengan keputusan ini, Majelis Komisioner mempersilakan mereka untuk melakukan banding, sesuai prosedur yang diatur UU KIP. [initial]

  (den/pra)