
Bola.net - Bak bola salju yang terus bergulir dan membesar, begitulah kondisi konflik yang terjadi dalam pentas sepakbola nasional. Hal tersebut, berpotensi mengancam kenyamanan Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Djohar Arifin Husin.
Djohar kembali mendapatkan laporan tindak pidana pemalsuan surat dari 14 Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI yang Surat Keterangan-nya (SK) dia cabut. Sebagai pelapor, kali ini Sekretaris Pengprov PSSI Lampung, Faisal Yusuf.
Ditemui di kantor Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jumat (17/5), Faisal mengatakan, mempidanakan Djohar dengan tuduhan Pasal 263 KUHP junto 310 dan 311, atau tuduhan pembuatan SK palsu.
Hal serupa, sebelumnya ikut dilaporkan Wakil Ketua 1 Pengprov PSSI Jawa Barat, Nurhasan, Sekretaris Pengprov Bengkulu, Joni Ardi dan Sekretaris Pengprov Sumatera Barat, Yusman Kasim.
"Djohar terancam kurungan penjara selama 6 tahun, atau maksimalnya 5 tahun. Kini, kami menunggu perkembangan penyidikan. Semoga, kerugian yang dialami para Pengprov PSSI ini, dapat dipertanggungjawabkan Djohar Arifin," ungkap perwakilan kuasa hukum 14 Pengprov PSSI, Vidi Galenso Syarief seraya menunjukkan surat laporan LP/1683/V/2013/PMJ/Dit Reskimum/ tanggal l17 Mei tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, tidak hanya Vidi yang mendampingi Faisal, melainkan Asnawi Paramitrah yang sama-sama berasal dari Elza Syarief Law Affice Advocates & Legal Consultants.
Asnawi menceritakan, Djohar terbukti mengukuhkan kembali PSSI Lampung yang berada di bawah pimpinan Hartarto Lojaya. SK tersebut, tertuang dalam SK PSSI No:SKEP/63/JAH/IV/2013 yang ditandatangani Ketum PSSI, Djohar Arifin Husin. SK tersebut, juga ditembuskan ke Pengprov PSSI Lampung, mengingat statuta PSSI Tahun 2013, keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI, Minggu (17/3), dan Peraturan Organisasi (PO) PSSI.
SK tersebut, sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlakunya SK PSSI No:SKEP/96/JAH/VI/2012 tentang pengukuhan personalia pengurusan PSSI Lampung masa bakti 2012-2016.
Lebih jauh, Faisal merupakan salah satu saksi ketika Djohar menandatangani notulensi rapat Komite Eksekutif (Exco) PSSI pada Kamis (7/3). Itu ditandatangani Djohar di lounge Bandara Polonia, Medan, Jumat (8/3). Sedangkan saksi lainnya, yakni Wakil Ketum Pengprov PSSI Jawa Timur Cholid Goromah, Sekretaris Umum Pengprov Kaltim, Hasan. (esa/dzi)
Djohar kembali mendapatkan laporan tindak pidana pemalsuan surat dari 14 Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI yang Surat Keterangan-nya (SK) dia cabut. Sebagai pelapor, kali ini Sekretaris Pengprov PSSI Lampung, Faisal Yusuf.
Ditemui di kantor Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jumat (17/5), Faisal mengatakan, mempidanakan Djohar dengan tuduhan Pasal 263 KUHP junto 310 dan 311, atau tuduhan pembuatan SK palsu.
Hal serupa, sebelumnya ikut dilaporkan Wakil Ketua 1 Pengprov PSSI Jawa Barat, Nurhasan, Sekretaris Pengprov Bengkulu, Joni Ardi dan Sekretaris Pengprov Sumatera Barat, Yusman Kasim.
"Djohar terancam kurungan penjara selama 6 tahun, atau maksimalnya 5 tahun. Kini, kami menunggu perkembangan penyidikan. Semoga, kerugian yang dialami para Pengprov PSSI ini, dapat dipertanggungjawabkan Djohar Arifin," ungkap perwakilan kuasa hukum 14 Pengprov PSSI, Vidi Galenso Syarief seraya menunjukkan surat laporan LP/1683/V/2013/PMJ/Dit Reskimum/ tanggal l17 Mei tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, tidak hanya Vidi yang mendampingi Faisal, melainkan Asnawi Paramitrah yang sama-sama berasal dari Elza Syarief Law Affice Advocates & Legal Consultants.
Asnawi menceritakan, Djohar terbukti mengukuhkan kembali PSSI Lampung yang berada di bawah pimpinan Hartarto Lojaya. SK tersebut, tertuang dalam SK PSSI No:SKEP/63/JAH/IV/2013 yang ditandatangani Ketum PSSI, Djohar Arifin Husin. SK tersebut, juga ditembuskan ke Pengprov PSSI Lampung, mengingat statuta PSSI Tahun 2013, keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI, Minggu (17/3), dan Peraturan Organisasi (PO) PSSI.
SK tersebut, sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlakunya SK PSSI No:SKEP/96/JAH/VI/2012 tentang pengukuhan personalia pengurusan PSSI Lampung masa bakti 2012-2016.
Lebih jauh, Faisal merupakan salah satu saksi ketika Djohar menandatangani notulensi rapat Komite Eksekutif (Exco) PSSI pada Kamis (7/3). Itu ditandatangani Djohar di lounge Bandara Polonia, Medan, Jumat (8/3). Sedangkan saksi lainnya, yakni Wakil Ketum Pengprov PSSI Jawa Timur Cholid Goromah, Sekretaris Umum Pengprov Kaltim, Hasan. (esa/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 16 Mei 2013 15:43
-
Bola Indonesia 16 Mei 2013 15:41
-
Bola Indonesia 16 Mei 2013 15:30
-
Bola Indonesia 16 Mei 2013 14:51
'Gugatan Pada Djohar Bakal Lancarkan Skenario Pelengserannya'
LATEST UPDATE
-
Bola Indonesia 22 Maret 2025 07:53
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 07:44
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 07:42
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 07:29
-
Piala Eropa 22 Maret 2025 07:15
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 06:43
HIGHLIGHT
- 5 Pemain Gratisan yang Bisa Direkrut Manchester Un...
- Di Mana Mereka Sekarang? 4 Pemain 17 Tahun yang Pe...
- 7 Eks Pemain Real Madrid yang Bersinar di Tempat L...
- 10 Opsi Striker untuk Man United: Solusi Ruben Amo...
- 5 Pemain yang Pernah Membela PSG dan Liverpool
- 7 Mantan Rekan Setim Cristiano Ronaldo yang Pernah...
- Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Diminta Pau...