Ketua Panpel Arema FC Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Suko Sutrisno Lebih Ringan

Ketua Panpel Arema FC Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Suko Sutrisno Lebih Ringan
Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, Abdul Haris, saat berada di kantor Arema, Kota Malang, Rabu (12/10/2022). (c) Bola.net/Bagaskara Lazuardi

Bola.net - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan terhadap Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Putusan dibacakan dalam sidang vonis, Kamis (09/03/2023).

Abdul Haris terbukti secara sah melanggar pasal Pasal 359 KUHP, Pasal 360 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP, kemudian Pasal 103 Ayat 1 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya di ruang sidang cakra. Sidang vonis terhadap Abdul Haris dilakukan lebih dulu.

"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap Abu Amsya.

Scroll ke bawah untuk informasi selengkapnya ya Bolaneters.

1 dari 2 halaman

Yang Memberatkan dan Meringankan

Yang Memberatkan dan Meringankan

Abdul Haris berziarah ke Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Malang (c) Bola.net/Dendy Gandakusumah

Sebelum membaca putusan, Abu Amsya juga menyebutkan beberapa poin yang memberatkan Abdul Haris. Salah satunya karena terdakwa dianggap kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa karena sudah meminta agar pertandingan dimajukan atas pertimbangan keamanan. Akan tetapi, permintaan tersebut tidak terpenuhi.

Terdakwa juga dianggap berpartisipasi meringankan korban dan evaluasi, belum pernah dipidana, dan pengabdiannya di dunia sepak bola turut meringankan hukuman Abdul Haris.

2 dari 2 halaman

Suko Sutrisno Divonis 1 Tahun

Suko Sutrisno Divonis 1 Tahun

Aremania tuntut pengusutan tuntas Tragedi Kanjuruhan (c) Bola.net/Dendy Gandakusumah

Selain Abdul Haris, Majelis Hakim PN Surabaya juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa Suko Sutrisno yang merupakan Security Officer Arema FC. Namun, putusannya lebih ringan.

Suko Sutrisno divonis hukuman penjara selama 1 tahun meskipun terdakwa dijerat dengan pasal yang sama dengan Abdul Haris.

"Terdakwa Suko Sutrisno telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan luka. Menjatuhkan pidana selama satu tahun," ucap Abu Amsya.

(Bola.net/Mustopa El Abdy)