Kepolisian Masuk, Berikut Daftar Kepengurusan Komite Adhoc Integritas PSSI

Kepolisian Masuk, Berikut Daftar Kepengurusan Komite Adhoc Integritas PSSI
Sekjend PSSI Ratu Tisha (Kiri) bersama Ketua Komite Adhoc Integritas PSSI, Ahmad Riyadh (Kanan) (c) Fitri Apriani

Bola.net - - Susunan keanggotaan Komite Adhoc Integritas PSSI telah terbentuk. Tak hanya dari kalangan sepak bola, komite ini juga diisi nama-nama dari Kepolisian hingga Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua Komite Adhoc Integritas PSSI, Ahmad Riyadh mengatakan, susunan keanggotaan telah ditentukan secara matang. Adapun, komite ini telah dibentuk PSSI saat kongres tahunan di Bali pada 20 Januari 2019.

"Ini sesuai dengan amanat Komite Eksekutif (Exco) yang diteruskan ke kongres, bahwa dalam dua minggu kita akan membentuk struktur keanggotaan dari tim Adhoc Integrity. Maka hari ini sebelum dua minggu alhamdulillah kita sudah mempunyai nama-nama," ujar Riyadh di Kantor PSSI, FX Sudirman, Senayan, Jakarta, Jumat (1/2).

Baca halaman berikutnya ya Bolaneters

1 dari 2 halaman

Susunan Kepengurusan

Riyadh menjelaskan, jumlah maksimal pengurus Komite Adhoc Integritas adalah tujuh orang. Namun sejauh ini baru ada lima nama, belum termasuk penasihat.

"Ini sementara cukup lima dulu, walaupun nanti kita diberikan kelonggaran sampai tujuh anggota. Cuma ini sementara lima dulu sampai nanti, tapi perkembangannya bagaimana ini nanti kalau jumlah intensitas pekerjaan dan sebagainya, baru nanti kita melebar, sementara cukup lima yang sudah bersedia semua," tutur Riyadh.

"Walaupun ada satu dua yang perlu tindakan surat menyurat antara PSSI dengan Kejagung untuk personalnya dalam rangka untuk membantu PSSI untuk menjaga, baik sekarang dan yang akan datang, yang kemarin mengenai intergritas, tentunya yang berhubungan nomor satu dengan pengaturan skor dan pengaturan-pengaturan lainnya yang menyebabkan intergritas PSSI menurun harus dinaikan kembali oleh tim," imbuhnya.

2 dari 2 halaman

Daftar Lengkap

Berikut Daftar Lengkap Kepengurusan Komite Adhoc Integritas PSSI:

Ketua Adhoc: Ahmad Riyadh

Wakil Ketua : Azwan Karim

Anggota :

1. Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang)

2. Brigjen Pol Hilman Sik. S.H., M.H. (Kepolisian)

3. Daru Tri Sadono (Kejagung)

Penasihat :

1. Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Badrodin Haiti

2. Dr. Noor Rachmad, S.H., M.H. (Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum, Kejagung)

3. Prof. Dr Muhammad Saleh (Guru besar Unair, mantan Wakil Ketua Makamah Agung).