
"Kami menghormati keputusan majelis hakim. Dan, kami akan mempergunakan hak untuk banding seperti yang dijamin oleh Undang-undang," ucap bos BSU, Gede Widiade kepada Bola.net, Kamis (30/6) siang.
Seperti yang diberitakan sebelumnya di Bola.net, majelis hakim memutuskan menolak gugatan PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB), selaku badan hukum BSU. Majelis hakim menyatakan penggugat, yakni PT MMIB tidak dapat membuktikan gugatannya.
Fakta persidangan juga mengungkapkan bahwa PT PI lebih dulu mengajukan hak atas logo dan nama Persebaya kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementrian Hukum dan HAM (KemenkumHAM).
"Kami akan pelajari dulu, akan banding atau kasasi atau bagaimana langkah selanjutnya," sebut Rahmad Sumanjaya, Corporate Secretary BSU dalam pesan pendeknya kepada Bola.net. (faw/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 29 Juni 2016 14:45
-
Bola Indonesia 26 Juni 2016 14:54
-
Bola Indonesia 26 Juni 2016 14:14
-
Bola Indonesia 26 Juni 2016 13:31
-
Bola Indonesia 26 Juni 2016 12:52
LATEST UPDATE
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 15:24
-
Piala Dunia 22 Maret 2025 15:10
-
Otomotif 22 Maret 2025 15:08
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 15:05
-
Piala Dunia 22 Maret 2025 14:48
-
Piala Dunia 22 Maret 2025 14:14
HIGHLIGHT
- 5 Pemain Gratisan yang Bisa Direkrut Manchester Un...
- Di Mana Mereka Sekarang? 4 Pemain 17 Tahun yang Pe...
- 7 Eks Pemain Real Madrid yang Bersinar di Tempat L...
- 10 Opsi Striker untuk Man United: Solusi Ruben Amo...
- 5 Pemain yang Pernah Membela PSG dan Liverpool
- 7 Mantan Rekan Setim Cristiano Ronaldo yang Pernah...
- Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Diminta Pau...