
Bola.net - Kuasa hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga, Anwar Rachman yakin hakim akan menolak gugatan PSSI dalam putusan sela atau putusan akhir karena organisasi sepak bola tersebut dinilai tidak memiliki legal standing.
"Saya yakin, 'haqul' yakin gugatan tidak akan diterima karena legal standing dari La Nyalla Mattalitti sendiri tidak memenuhi syarat," kata kuasa hukum Kemenpora Anwar Rachman seperti dilansir Antara.
Kuasa hukum Kemenpora menganggap gugatan PSSI terhadap surat keputusan Menpora nomor 01307 tidak sah karena kepengurusan PSSI di bawah La Nyalla Mattalitti sudah tidak diakui.
"Gugatan PSSI yang diwakili oleh La Nyalla Mattalitti tidak sah karena Keputusan Menpora nomor 01307 diterbitkan 17 April 2015, sedangkan La Nyalla terpilih sebagai ketua umum 18 April 2015," kata Anwar.
Selain itu, Anwar juga menegaskan La Nyalla tidak diakui sebagai Ketua Umum PSSI karena belum mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lebih lanjut, Kemenpora juga menilai kuasa hukum PSSI yang mewakili di persidangan tidak sah karena dibuat oleh orang yang tidak berwenang mewakili PSSI.
Sehingga, lanjut Anwar, seluruh tindakan kuasa hukum untuk membuat, mendaftarkan, mengajukan gugatan, dan menghadiri persidangan perkara adalah tindakan yang tidak sah. "Dari kacamata apapun juga tidak akan diterima gugatan itu," ujar dia.
Sidang lanjutan gugatan PSSI terhadap Kemenpora akan kembali digelar Senin (25/5) dengan agenda pembacaan replik dari PSSI dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim tentang penundaan keberlakuan SK Menpora nomor 01307 terkait pembekuan PSSI. (bola/dzi)
"Saya yakin, 'haqul' yakin gugatan tidak akan diterima karena legal standing dari La Nyalla Mattalitti sendiri tidak memenuhi syarat," kata kuasa hukum Kemenpora Anwar Rachman seperti dilansir Antara.
Kuasa hukum Kemenpora menganggap gugatan PSSI terhadap surat keputusan Menpora nomor 01307 tidak sah karena kepengurusan PSSI di bawah La Nyalla Mattalitti sudah tidak diakui.
"Gugatan PSSI yang diwakili oleh La Nyalla Mattalitti tidak sah karena Keputusan Menpora nomor 01307 diterbitkan 17 April 2015, sedangkan La Nyalla terpilih sebagai ketua umum 18 April 2015," kata Anwar.
Selain itu, Anwar juga menegaskan La Nyalla tidak diakui sebagai Ketua Umum PSSI karena belum mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lebih lanjut, Kemenpora juga menilai kuasa hukum PSSI yang mewakili di persidangan tidak sah karena dibuat oleh orang yang tidak berwenang mewakili PSSI.
Sehingga, lanjut Anwar, seluruh tindakan kuasa hukum untuk membuat, mendaftarkan, mengajukan gugatan, dan menghadiri persidangan perkara adalah tindakan yang tidak sah. "Dari kacamata apapun juga tidak akan diterima gugatan itu," ujar dia.
Sidang lanjutan gugatan PSSI terhadap Kemenpora akan kembali digelar Senin (25/5) dengan agenda pembacaan replik dari PSSI dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim tentang penundaan keberlakuan SK Menpora nomor 01307 terkait pembekuan PSSI. (bola/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 15 Mei 2015 18:50
LATEST UPDATE
-
Piala Dunia 22 Maret 2025 08:41
-
Bola Indonesia 22 Maret 2025 07:53
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 07:44
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 07:42
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 07:29
-
Piala Eropa 22 Maret 2025 07:15
HIGHLIGHT
- 5 Pemain Gratisan yang Bisa Direkrut Manchester Un...
- Di Mana Mereka Sekarang? 4 Pemain 17 Tahun yang Pe...
- 7 Eks Pemain Real Madrid yang Bersinar di Tempat L...
- 10 Opsi Striker untuk Man United: Solusi Ruben Amo...
- 5 Pemain yang Pernah Membela PSG dan Liverpool
- 7 Mantan Rekan Setim Cristiano Ronaldo yang Pernah...
- Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Diminta Pau...