Kemenpora Minta BOPI Koordinasi Dengan PT Liga dan Klub

Kemenpora Minta BOPI Koordinasi Dengan PT Liga dan Klub
Heru Nugroho (tengah) dalam sebuah kesempatan (c) Antara
Bola.net - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tak ingin kompetisi berhenti terlalu lama. Karenanya, mereka memerintahkan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) segera berkoordinasi dengan klub-klub peserta kompetisi dan PT Liga Indonesia sebagai operator kompetisi.

"Kemenpora sudah meminta BOPI untuk panggil PT. Liga Indonesia dan klub-klub," ujar Sekertaris Jenderal BOPI, Heru Nugroho, pada Bola.net.

"Pemanggilan ini untuk mengoordinasikan persiapan lanjutan kompetisi," sambungnya.

Sebelumnya, lanjutan kompetisi QNB League 2015, yang direncanakan akan dihelat mulai akhir pekan ini, kemungkinan besar tak akan terlaksana. Pasalnya, Kemenpora telah mengirim surat resmi pada Kapolri untuk tak memberi izin keramaian pada gelaran tersebut.

Pada surat bernomor 01386/MENPORA/IV/2015, Kemenpora menerangkan bahwa mereka tidak mengakui eksistensi PSSI. Walhasil, segala keputusan dan tindakan yang dihasilkan PSSI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, tidak sah dan batal demi hukum bagi organisasi, pemerintah pusat maupun daerah, maupun pihak-pihak lain yang terkait.

Selain itu, akibat tidak diakuinya PSSI, Kemenpora meminta pada seluruh jajaran pemerintahan di tingkat pusat maupun di daerah, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak dapat lagi memberi pelayanan dan fasilitas kepengurusan PSSI dan seluruh kegiatan keolahragaannya. Hal ini berlaku sampai terpilih kepengurusan PSSI yang kompeten sesuai dengan mekanisme organisasi dan statuta FIFA.

"Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai implikasi hukum pengenaan sanksi administratif terhadap PSSI, mohon kiranya Saudara untuk tidak memberikan izin keramaian pada penyelenggaraan kompetisi ISL 2015 kepada PSSI dan/atau PT. Liga Indonesia yang rencananya penyelenggaraan kompetisi akan dilanjutkan pada tanggal 25 April 2015," demikian tertulis pada surat yang ditandatangani langsung Menpora Imam Nahrawi tersebut. (den/dzi)