Kemenpora Jelaskan Tahapan yang Harus Ditempuh Marc Klok Sebelum Resmi WNI

Kemenpora Jelaskan Tahapan yang Harus Ditempuh Marc Klok Sebelum Resmi WNI
Marc Anthony Klok (c) Bola.net/Fitri Apriani

Bola.net - Proses naturalisasi Marc Anthony Klok belum tuntas. Masih ada beberapa tahapan yang mesti dilalui oleh pemain Persija Jakarta itu.

Pembahasan proses naturalisasi Klok baru rampung di tahapan Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) pada rapat kerja virtual, Senin (5/10/2020). Setelah itu, rekomendasi untuk pemain berusia 27 tahun tersebut akan dibawa ke Komisi X.

Komisi X adalah mitra kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), atau pihak yang mengajukan naturalisasi Klok setelah mendapatkan permintaan dari PSSI.

Dari Komisi X, naturalisasi Klok akan dibahas di Sidang Paripurna DPR. Setelah itu, statusnya bakal diputuskan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

"Setelah selesai di Komisi III dan Komisi X DPR, maka rekomendasi tersebut akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR, yang tentu saja tidak semata-mata membahas naturalisasi saja. Tapi, juga sekian banyak keputusan DPR lainnya," ujar Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto, dalam rilis yang diterima Bola.net.

"Tahap berikutnya, Pimpinan DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi. Karena diadakannya rapat kerja tersebut sebagai respons atas adanya surat dari presiden kepada Pimpinan DPR," katanya menambahkan.

Baca halaman berikutnya ya Bolaneters.

1 dari 1 halaman

Pengambilan Sumpah

Pengambilan Sumpah

Gatot S Dewa Broto (c) Bola.net/Fitri Apriani

Nantinya, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai naturalisasi Klok. Dia bakal sah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah mengikuti pengambilan sumpah atau menyatakan janji sebagai WNI di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham yang ditunjuk.

"Sejak selesainya sumpah tersebut, selesai sudah statusnya sebagai WNI. Hal tersebut dinyatakan pada UU No 12 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 14," tutur Gatot.

"Jika ada yang bertanya kapan selesainya proses tersebut, tergantung waktu pelaksanaan rapat kerja dengan Komisi X DPR dan kemudian saat dibawa ke Sidang Paripurna DPR. Selanjutnya dikirim kepada Presiden Jokowi hingga terbit Keppres," imbuhnya.

(Bola.net/Fitri Apriani)