Kembali Bermasalah Soal Gaji, Persija Dilaporkan ke DRC FIFA

Kembali Bermasalah Soal Gaji, Persija Dilaporkan ke DRC FIFA
Martin Vunk (c) Persija
Bola.net - Tuntutan pemain seputar persoalan pembayaran gaji, tidak pernah lepas dari Persija Jakarta. Bahkan klub pimpinan Ferry Paulus tersebut, dilaporkan dua pemain asingnya, Martin Vunk dan Yevgeni Kabayev ke Dispute Resolution Chamber (DRC) FIFA.

Hal tersebut, merupakan badan penyelesaian sengketa pemain dan klub. disampaikan Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) Vunk dan Kabayev mengadu setelah somasi sebanyak tiga kali kepada manajemen Persija, tidak mendapat respon. Masing-masing somasi tersebut, yakni pada 15 April, 23 April, dan 14 Mei.

Dalam rilisnya, APPI menjelaskan bahwa kedua pemain asing tersebut tidak mendapatkan haknya sesuai dengan aturan.

"Setelah memberikan surat somasi sebanyak tiga kali pada tanggal 15 April, 23 April, dan 14 Mei 2015 kepada Manajemen Persija mengenai hak atas upah pesepakbola asingnya yaitu Martin Vunk dan Evgeny Kabaev, APPI tidak juga mendapat respon ataupun balasan dalam bentuk apapun dari Persija," tulis APPI.

"Surat yang kami tuliskan berisi mengenai hak-hak yang seharusnya didapat oleh Martin Vunk berupa gaji bulan Januari-April, hadiah saat menjadi MvP dalam pertandingan melawan Gamba Osaka, dan juga pengobatan saat menderita cedera ketika melakukan pertandingan bersama Persija. Adapun untuk Kabaev Evgeny menuntut gaji yang belum terbayarkan selama periode Januari-April 2015," sambungnya.

"Selama surat tersebut dikirimkan (15 April) sampai saat ini, kedua pemain tersebut hanya mendapat gaji 30% dari satu bulan gaji nya di bulan Januari. Untuk itu, karena sampai saat ini tidak didapatnya balasan dan respon apapun dari Persija kami sangat menyayangkan itikad tidak baik tersebut dan kedua pemain ini akan mengakhiri kontraknya bersama Persija berdasarkan Regulations on The Status and Transfer of Players FIFA dan juga Jurisprudence DRC FIFA yaitu dengan alasan Just Cause, dan akan membawa kasus ini ke DRC FIFA sebagai jalur penyelesaian sengketanya," tutup pernyataan APPI. (esa/dzi)