Keluarga Korban Kecewa Vonis 3 Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan

Keluarga Korban Kecewa Vonis 3 Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan
Salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan memberikan dukungan moral kepada Arema FC (c) Dok. Arema FC

Bola.net - Vonis majelis hakim terhadap tiga orang polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan membuat kecewa keluarga para korban tragedi tersebut. Kekecewaan ini diungkapkan Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat, yang sedari awal mendampingi keluarga para korban.

"Pekan lalu, mereka sudah menyatakan nggak puas, nggak ada keadilan di sini. Keadilan tidak didapatkan oleh keluarga korban dengan putusan 1 tahun 6 bulan terhadap para terdakwa. Apalagi, saat ini ada yang divonis bebas," kata Imam Hidayat.

"Hal ini semakin memperkuat dugaan kami bahwa sejak awal kasus Kanjuruhan ini sudah terkondisi," sambungnya.

Sebelumnya, Kamis (16/03), dalam proses persidangan yang dihelat di PN Surabaya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada tiga anggota polisi, terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan. Dari tiga terdakwa, dua di antara mereka, Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto, divonis bebas. Sementara, Has Darman -yang saat kejadian menjabat sebagai Danki Brimob Polda Jatim- divonis 1,5 tahun.

Pekan lalu, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis terhadap eks Ketua Panpel Arema, Abdul Haris, dan Security Officer, Suko Sutrisno. Kedua orang ini juga dijatuhi hukuman 1,5 tahun.

Simak artikel selengkapnya di bawah ini.

1 dari 1 halaman

Bebaskan Semua Terdakwa

Lebih lanjut, Imam Hidayat pun angkat bicara soal vonis majelis hakim ini. Ia menyebut, lebih baik jika lima terdakwa dalam kasus ini dibebaskan saja.

"Menurut saya, apa pun usulannya, lebih baik diputuskan bebas semua," kata Imam Hidayat.

"Mereka memang tidak terbukti melanggar pasal 359 dan 360, tapi terbukti melanggar pasal 338 dan 340. Tidak heran kalau kemudian ada yang diputus bebas," ia menambahkan.

(Bola.net/Dendy Gandakusumah)