
Menurut termohon, hakim Ferdinandus sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka. "Kita sangat kecewa, karena hakim mengesampingkan semua bukti yang kita ajukan," ujar Ahmad Fauzi, kuasa hukum Kejati Jatim.
Kendati demikian, Ahmad Fauzi belum bisa bersikap atas putusan hakim, apakah akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atau bakal menerbitkan sprindik baru.
"Yang jelas kami akan laporkan putusan ini ke pimpinan, dan pimpinan yang akan memutuskan," ujarnya usai persidangan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, status tersangka yang disematkan kepada La Nyalla Mahmud Mattalitti atas kasus korupsi Kadin Jawa Timur (Jatim), otomatis hilang. Hal ini setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , Ferdinandus mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh La Nyalla.[initial]
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 11 April 2016 23:22
Kuasa Hukum La Nyalla Optimistis Menang di Sidang Praperadilan
-
Bola Indonesia 11 April 2016 23:19
-
Bola Indonesia 9 April 2016 22:27
-
Bola Indonesia 6 April 2016 16:38
LATEST UPDATE
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 12:45
-
Liga Inggris 22 Maret 2025 12:17
-
Piala Eropa 22 Maret 2025 12:01
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 11:55
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 11:46
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 11:35
HIGHLIGHT
- 5 Pemain Gratisan yang Bisa Direkrut Manchester Un...
- Di Mana Mereka Sekarang? 4 Pemain 17 Tahun yang Pe...
- 7 Eks Pemain Real Madrid yang Bersinar di Tempat L...
- 10 Opsi Striker untuk Man United: Solusi Ruben Amo...
- 5 Pemain yang Pernah Membela PSG dan Liverpool
- 7 Mantan Rekan Setim Cristiano Ronaldo yang Pernah...
- Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Diminta Pau...