Kata La Nyalla, Penunjukan Gusti Randa jadi Ketua Umum Salahi Statuta PSSI

Kata La Nyalla, Penunjukan Gusti Randa jadi Ketua Umum Salahi Statuta PSSI
Ratu Tisha dan Gusti Randa di acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (28/2/2019). (c) Fitri Apriani

Bola.net - - Penunjukan Gusti Randa sebagai Ketua Umum PSSI mendapatkan banyak komentar dari berbagai kalangan. Terbaru, mantan Ketum PSSI La Nyalla Mattalitti ikut angkat bicara.

Dalam komentarnya, La Nyalla mengatakan bahwa penunjukan Gusti Randa adalah sesuatu yang menyalahi statuta PSSI.

La Nyalla mengatakan, sebagai Komisaris PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Gusti seharusnya tidak boleh merangkap jabatan setara di PSSI. “Ada konflik kepentingan di sana. Bagaimana orang yang duduk di operator bisa menjadi ketua di regulator,” katanya.

Menurutnya, apa pun alasannya, rangkap hingga tiga jabatan sekaligus tidak bisa dibenarkan menurut aturan. Di mata La Nyalla, Iwan Budianto lebih berhak atas posisi tersebut ketimbang Gusti Randa. Karena di Kongres, Iwan terpilih sebagai Wakil Ketua.

"Kalau pun di era Edy Rahmayadi dia dijadikan kepala staf Ketua Umum PSSI, ketika Edy mundur dan posisinya dikembalikan, sudah seharusnya posisi Ketua diberikan ke Iwan," tuturnya.

Simak komentar selengkapnya mengenai kondisi terkini PSSI dan posisi Gusti Randa di bawah ini ya Bolaneters!

1 dari 1 halaman

Salahi Statuta

Dalam Statuta PSSI, khususnya Pasal 39 mengenai Ketua Umum, tidak disebutkan bahwa Ketum PSSI punya hak prerogatif untuk menunjuk seseorang sebagai penggantinya, Sebagaimana yang dikatakan oleh Gusti Randa. Masih di Pasal 39 ayat D poin 6, tertulis apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka wakil ketua umum dengan usia tertua akan menggantikannya.

Semestinya, ketika Joko Driyono tidak aktif di posisinya, maka Iwan Budianto selaku Wakil Ketua Umum PSSI yang akan mengambil alih.

Hal yang sama dilontarkan oleh Wakil Ketua Asprov PSSI Jatim, Wardy Azhari Siagian. Menurutnya, mekanisme penunjukan Gusti Randa tidak bisa dibenarkan jika mengacu pada statuta PSSI. Baginya, jabatan tersebut seharusnya secara otomatis diberikan ke Iwan Budianto.

"Kewenangan atau diskresi Ketua Umum sekali pun, kalau itu menyalahi aturan tetap saja salah. Secara organisasi, ini sudah kacau balau," seloroh Wardy.

Lebih ironis, Joko Driyono belum menyatakan mundur sebagai ketua umum PSSI ketika penunjukan itu dilakukan. "Operator rangkap jabatan menjadi regulator itu sudah salah, ditambah lagi mekanisme penunjukan di saat Joko Driyono belum resmi mundur," kata Wardy.