Kasasi PSSI Atas Kasus Transparansi Keuangan Dimenangkan oleh MA

Kasasi PSSI Atas Kasus Transparansi Keuangan Dimenangkan oleh MA
Aristo Pangaribuan (c) PSSI
- PSSI kini bisa bernafas lega. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan kasasi PSSI terkait perkara transparansi keuangan rumah tangga PSSI yang dilaporkan Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI) ke Komisi Informasi Pusat (KIP).


Sebelumnya, FDSI meminta PSSI untuk membuka kepada publik dokumen kontrak antara PSSI dengan televisi soal hak siar U-19 2013 dan Tour Nusantara U-19 2014.


Kemudian menuntut PSSI membuka rincian penerimaan hak siar Timnas Senior, Timnas U-23 dan Timnas U-19 kurun 2012-2014, serta menuntut tiket penjualan dan pemasukan lainnya sepanjang 2012-2014.


Pada akhir 2014, KIP telah mengabulkan gugatan tersebut. KIP akhirnya memerintahkan federasi sepakbola di tanah air itu untuk memberikan informasi keuangan kepada masyarakat karena keuangan PSSI itu merupakan informasi yang bersifat terbuka.


Namun, PSSI tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Akan tetapi, pada awal 2015, majelis PN Jakpus menyatakan sependapat dengan keputusan KIP.


Atas vonis itu, PSSI melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi. Di tingkat akhir itu, MA menyatakan keuangan PSSI bukan bagian dari data publik yang harus dibuka untuk umum.


"Memang sedari awal gugatan tersebut ada logika transparansi yang salah. Namun, PSSI tetap memberikan pertanggungjawaban keuangan kepada anggota PSSI dan juga untuk publik dengan meng-upload laporan keuangan," ujar Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan saat dihubungi , Senin (11/7).


"Akan tetapi, apabila PSSI dikatakan memakai uang publik, ini yang kami tidak setuju. Karena PSSI ini tidak ada post di APBN dan tidak pernah memakai dana APBN," tambah pria berkacamata ini.


"Terakhir, dana APBN masuk ke PSSI itu tahun 2013 melalui KONI untuk keperluan kongres. Sejak itu semua kebutuhan dibiayai sendiri dengan usaha-usaha yang legal," jelas Aristo. [initial]  (fit/asa)