
Hal itu didasarkan pada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mneolak kasasi pihak Kemenpora soal SK tersebut. Kemenpora mengajukan Kasasi setelah kalah telak di PTUN.
"Secara hukum otomatis SK Pembekuan 01307 itu harus dicabut. Karena Kasasi mereka ditolak MA dan sudah sesuai dengan UU PTUN," kata Aristo Pangaribuan kepada Bola.net, Senin (7/3).
"Kasasi itu secara hukum adalah upaya hukum biasa terakhir.Makanya disebut berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Dengan adanya keputusan penolakan Kasasi Menpora oleh MA apapun langkah hukum selanjutnya termasuk Peninjauan Kembali (PK) yang kabarnya akan dilakukan Kemenpora tak menggugurkan keharusan Menpora Imam Nahrawi untuk segera mencabut SK pembekuan PSSI.
"Upaya PK itu, Upaya Luar biasa. Kalau keadaan-keadaan luar biasa. Coba tanya Menpora, apa keadaan luar biasa tersebut? Oleh karena itu tidak menunda keberlakuan putusan, SK harus tetap dinyatakan batal. Coba lihat contoh kasus Golkar," pungkasnya. [initial]
Baca Ini Juga:
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 6 Maret 2016 17:40
-
Bola Indonesia 3 Maret 2016 17:11
-
Bola Indonesia 3 Maret 2016 17:05
-
Bola Indonesia 2 Maret 2016 22:28
LATEST UPDATE
-
Otomotif 21 Maret 2025 17:32
-
Bola Indonesia 21 Maret 2025 16:47
-
Tim Nasional 21 Maret 2025 16:39
-
Liga Inggris 21 Maret 2025 16:30
-
Otomotif 21 Maret 2025 16:27
-
Tim Nasional 21 Maret 2025 16:23
HIGHLIGHT
- 5 Pemain Gratisan yang Bisa Direkrut Manchester Un...
- Di Mana Mereka Sekarang? 4 Pemain 17 Tahun yang Pe...
- 7 Eks Pemain Real Madrid yang Bersinar di Tempat L...
- 10 Opsi Striker untuk Man United: Solusi Ruben Amo...
- 5 Pemain yang Pernah Membela PSG dan Liverpool
- 7 Mantan Rekan Setim Cristiano Ronaldo yang Pernah...
- Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Diminta Pau...