Kapolri Tetapkan Direktur PT LIB, 2 Panpel dan 3 Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Tetapkan Direktur PT LIB, 2 Panpel dan 3 Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Petugas polisi dan tentara berdiri di tengah gas air mata dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, Indonesia, Sabtu, 1 Oktober 2022. (c) AP Photo

Bola.net - Kapolri Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan tersangka tragedi Kanjuruhan. Ia resmi mengumumkan ada enam tersangka dari tragedi berdarah ini.

Sejak akhir pekan lalu, sepak bola Indonesia sedang berduka. Lebih dari 100 nyawa supporter Arema FC meninggal dunia usai terjadi kericuhan seusai pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Insiden ini menyita perhatian publik. Alhasil Presiden Joko Widodo membentuk tim pencari fakta independen untuk mengusut kasus ini.

Beberapa saat yang lalu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan hasil temuan Kepolisian atas tragedi ini. Ada total enam orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka? Simak selengkapnya di bawah ini.

1 dari 4 halaman

Dirut PT LIB Jadi Tersangka

Tersangka pertama yang ditetapkan oleh Kepolisian adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru dengan inisial AHL.

AHL selaku orang nomor satu di PT LIB dianggap bertanggun jawab karena tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan. Kapolri menyebut bahwa Stadion ini terakhir kali diverifikasi pada tahun 2020 silam.

Untuk musim 2022 ini, PT LIB tidak melakukan verifikasi stadion dan itu dianggap menjadi penyebab tragedi Kanjuruhan.

2 dari 4 halaman

Dua Panpel Jadi Tersangka

Kedua tersangka berikutnya yang ditetapkan Polri adalah dua panpel dari Arema FC.

Yang pertama adalah Ketua Panpel dengan inisial AH dan Security Officer berinisial SS.

Keduanya menjadi tersangka karena Panpel bertanggung jawab penuh atas kerusuhan yang terjadi. Ketua Panpel dianggap bersalah karena mencetak tiket melebihi kuota, yang seharusnya 38 ribu tiket menjadi 42 ribu tiket.

Sementara SS ditetapkan sebagai tersangka karena ia tidak mengkordinir Steward untuk berada di pintu Stadion saat insiden terjadi, sehingga pintu tidak dibuka dengan cepat ketika terjadi penumpukan.

3 dari 4 halaman

3 Polisi Jadi Tersangka

Kapolri pada kesempatan ini juga menetapkan dua anggotanya sebagai tersangka kejadian ini.

Yang pertama adalah Wahyu SS dari Kabag Ops Polres Malang. ia dianggap lalai karena ia sudah mengetahui aturan FIFA mengenai penggunaan gas air mata di Lapangan, namun ia tidak mencegah petugas untuk tidak membawa gas air mata ke stadion.

Dua tersangka lainnya adalah H, Deputi3 Danyon Brimob Polda Jatim. Sementara Polisi kedua adalah DSA yang berasal dari Samaptha Polres Malang.

Keduanya memerintahkan para polisi yang bertugas menembakkan gas air mata di kejadian itu sehingga menimbulkan kepanikan di kalangan penonton.