
Bola.net - Kapolri Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan tersangka tragedi Kanjuruhan. Ia resmi mengumumkan ada enam tersangka dari tragedi berdarah ini.
Sejak akhir pekan lalu, sepak bola Indonesia sedang berduka. Lebih dari 100 nyawa supporter Arema FC meninggal dunia usai terjadi kericuhan seusai pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Insiden ini menyita perhatian publik. Alhasil Presiden Joko Widodo membentuk tim pencari fakta independen untuk mengusut kasus ini.
Advertisement
Beberapa saat yang lalu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan hasil temuan Kepolisian atas tragedi ini. Ada total enam orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka? Simak selengkapnya di bawah ini.
Dirut PT LIB Jadi Tersangka
Tersangka pertama yang ditetapkan oleh Kepolisian adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru dengan inisial AHL.
AHL selaku orang nomor satu di PT LIB dianggap bertanggun jawab karena tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan. Kapolri menyebut bahwa Stadion ini terakhir kali diverifikasi pada tahun 2020 silam.
Untuk musim 2022 ini, PT LIB tidak melakukan verifikasi stadion dan itu dianggap menjadi penyebab tragedi Kanjuruhan.
Dua Panpel Jadi Tersangka
Kedua tersangka berikutnya yang ditetapkan Polri adalah dua panpel dari Arema FC.
Yang pertama adalah Ketua Panpel dengan inisial AH dan Security Officer berinisial SS.
Keduanya menjadi tersangka karena Panpel bertanggung jawab penuh atas kerusuhan yang terjadi. Ketua Panpel dianggap bersalah karena mencetak tiket melebihi kuota, yang seharusnya 38 ribu tiket menjadi 42 ribu tiket.
Sementara SS ditetapkan sebagai tersangka karena ia tidak mengkordinir Steward untuk berada di pintu Stadion saat insiden terjadi, sehingga pintu tidak dibuka dengan cepat ketika terjadi penumpukan.
3 Polisi Jadi Tersangka
Kapolri pada kesempatan ini juga menetapkan dua anggotanya sebagai tersangka kejadian ini.
Yang pertama adalah Wahyu SS dari Kabag Ops Polres Malang. ia dianggap lalai karena ia sudah mengetahui aturan FIFA mengenai penggunaan gas air mata di Lapangan, namun ia tidak mencegah petugas untuk tidak membawa gas air mata ke stadion.
Dua tersangka lainnya adalah H, Deputi3 Danyon Brimob Polda Jatim. Sementara Polisi kedua adalah DSA yang berasal dari Samaptha Polres Malang.
Keduanya memerintahkan para polisi yang bertugas menembakkan gas air mata di kejadian itu sehingga menimbulkan kepanikan di kalangan penonton.
Klasemen Liga 1
Baca Juga:
- 3 Pemain Asing yang Main Bareng Jonathan Bauman di Persib Bandung
- Tragedi Kanjuruhan, Persib: Momentum Evaluasi Total Sepak Bola
- Juara Copa Sudamericana 2022, Ini 4 Fakta Menarik Jonathan Bauman Saat Bela Persib Bandung di Liga 1
- Starting XI Persib Bandung di Laga Terakhir Jonathan Bauman, Di Mana Mereka Sekarang?
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 5 Oktober 2022 16:27
Kunjungi Stadion Kanjuruhan, Presiden Jokowi Soroti Dua Hal Ini
-
Bola Indonesia 5 Oktober 2022 16:09
Update Korban Tragedi Kanjuruhan Hingga 5 Oktober 2022: 131 Nyawa Melayang
-
Liga Champions 5 Oktober 2022 10:26
Banner Simpati untuk Para Korban Tragedi Kanjuruhan di Allianz Arena
-
Galeri 3 Oktober 2022 19:43
Isak Tangis Pemain Arema saat Doa Bersama di Stadion Kanjuruhan
-
Galeri 2 Oktober 2022 16:45
Kericuhan Suporter dan Gas Air Mata Menjadi Sabtu Kelabu di Stadion Kanjuruhan
LATEST UPDATE
-
Tim Nasional 20 Maret 2025 17:01
-
Tim Nasional 20 Maret 2025 16:44
-
Tim Nasional 20 Maret 2025 16:12
-
Otomotif 20 Maret 2025 16:03
-
Liga Eropa Lain 20 Maret 2025 16:00
-
Amerika Latin 20 Maret 2025 15:59
HIGHLIGHT
- 5 Pemain Gratisan yang Bisa Direkrut Manchester Un...
- Di Mana Mereka Sekarang? 4 Pemain 17 Tahun yang Pe...
- 7 Eks Pemain Real Madrid yang Bersinar di Tempat L...
- 10 Opsi Striker untuk Man United: Solusi Ruben Amo...
- 5 Pemain yang Pernah Membela PSG dan Liverpool
- 7 Mantan Rekan Setim Cristiano Ronaldo yang Pernah...
- Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Diminta Pau...