Inilah Alasan Kejadi Jatim Jadikan La Nyalla Tersangka

Inilah Alasan Kejadi Jatim Jadikan La Nyalla Tersangka
Ketua PSSI, La Nyalla Mattalitti (c) PSSI
- Tim kuasa hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) meyakini bahwa penetapan La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham Bank Jatim, telah sesuai dengan prosedur. Mereka juga membeberkan sejumlah bukti dan alasan yang dianggap kuat untuk menjadikan La Nyalla sebagai tersangka.


Rhein E Singal selaku kuasa hukum Kejati Jatim menyebut, ada rekayasa lima  kuitansi yang digunakan pemohon untuk dapat lolos dari jeratan hukum. Lima kuitansi tersebut terkait pengembalian uang pinjaman dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham IPO, dari La Nyalla Mattaliti ke Diar Kusuma Putera (3 Kuitansi) dan Nelson Sembiring (2 Kuitansi).


"Dari keterangan Peruri, kuitansi-kuitansi tersebut baru diproduksi tahun 2014, sedangkan peristiwa pengembaliannya tahun 2012," terang Rhein.


Selain itu, ada pengakuan hutang pemakaian dana hibah Kadin untuk pembelian saham IPO Bank Jatim, Senilai Rp 5,3 miliar. Surat pengakuan hutang tersebut dibuat tahun 2012 tapi ditempel materai produksi tahun 2014.


"Pemohon juga bersurat ke Bank Jatim untuk menghapus data-data pembelian IPO di Bank Jatim,"terang Rhein.


Terkait masalah penetapan tersangka, pemanggilan paksa dan penetapan DPO,  menurut kuasa hukum Kejati Jatim, penyidik telah melakukan sesuai dengan prosedur. Menurut Rhein, Penyelidikan dan Penyidikan adalah satu rangkaian peristiwa hukum untuk menetapkan pemohon  sebagai tersangka.


Prosedur yang telah dilakukan penyidik adalah, mengirimkan surat pemanggilan pemohon sebagai tersangka sebanyak tiga kali. Karena tidak dihiraukan, penyidik melayangkan pemanggilan paksa. Tapi setelah dikroscek ke ketua lingkungan tempat tinggal pemohon, pemohon sudah satu tahun tidak berada di kediamannya. "Sehingga penyidik menetapkan pemohon sebagai DPO," terang Rhein


Masalah tidak ada kerugian negara dalam kasus ini juga dibantah oleh kuasa hukum Kejati Jatim. Bantahan itu diperkuat  atas keterangan Bendahara Kadin yang menyebut tidak ada pengembalian uang ke Kadin Jatim. "Bukti rekening Kadin sudah kami lampirkan didalam bukti kami," terang Rhein.


Selain itu, penyidik juga memiliki bukti kuat atas keuntungan penjualan saham Kadin yang dijual pemohon secara bertahap. "Keuntungannya Rp 1,1 miliar juga tidak pernah dikembalikan ke negara," beber Rhein. [initial]


 (faw/asa)