
Menurutnya, La Nyalla sebagai pemohon sudah mengembalikan uang tersebut pada Wakil Ketua Umum Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.
"Pengembalian uang negara itu dilakukan jauh sebelum termohon, yakni Kejati Jatim, melakukan penyidikan dalam kasus ini," ujar hakim Ferdinandus, Selasa (12/4) siang.
Ferdinandus dalam pertimbangan putusannya juga mengurai urutan pengembalian dana yang sudah dikembalikan pemohon. Masing-masing adalah, pada 23 Juli 2012 sebesar Rp 850.000.000 diterima Nelson Sembiring, lalu pada 1 Oktober 2012 sebesar Rp 920.000.000 diterima Nelson Sembiring.
Selanjutnya tanggal 1 Oktober 2012 sebesar Rp 226.011.000 diterima Diar Kusuma Putra, dan pada tanggal 29 Oktober 2012 sebesar Rp 100.000.000 diterima Nelson Sembiring. Terakhir pada 7 Nopember 2012 sebesar Rp 3.263.468.150 diterima Diar Kusuma Putra.
"Sehingga jumlah total Rp 5,3 miliar sudah dikembalikan oleh pemohon pada Diar dan Nelson," jelas hakim Ferdinandus. Atas keputusan ini, maka status La Nyalla sebagai tersangka resmi dicabut. (faw/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 9 April 2016 22:27
-
Bola Indonesia 9 April 2016 21:15
Menpora: Kompetisi dan Reformasi Federasi tak boleh saling hambat
-
Bola Indonesia 6 April 2016 02:50
-
Bola Indonesia 4 April 2016 21:26
-
Bola Indonesia 1 April 2016 15:30
LATEST UPDATE
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 09:16
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 08:59
-
Piala Dunia 22 Maret 2025 08:41
-
Bola Indonesia 22 Maret 2025 07:53
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 07:44
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 07:42
HIGHLIGHT
- 5 Pemain Gratisan yang Bisa Direkrut Manchester Un...
- Di Mana Mereka Sekarang? 4 Pemain 17 Tahun yang Pe...
- 7 Eks Pemain Real Madrid yang Bersinar di Tempat L...
- 10 Opsi Striker untuk Man United: Solusi Ruben Amo...
- 5 Pemain yang Pernah Membela PSG dan Liverpool
- 7 Mantan Rekan Setim Cristiano Ronaldo yang Pernah...
- Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Diminta Pau...