Inilah Alasan Hakim Ferdinandus Menangkan La Nyalla

Inilah Alasan Hakim Ferdinandus Menangkan La Nyalla
Ketua PSSI, La Nyalla Mattalitti (c) PSSI
- Hakim tunggal Ferdinandus membeberkan alasan untuk mengabulkan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi Kadin Jawa Timur (Jatim), La Nyalla Mahmud Mattaliti. Hakim menilai tak ada kerugian negara dalam kasus pembelian IPO Bank Jatim tersebut.


Menurutnya, La Nyalla sebagai pemohon sudah mengembalikan uang tersebut pada Wakil Ketua Umum Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.


"Pengembalian uang negara itu dilakukan jauh sebelum termohon, yakni Kejati Jatim, melakukan penyidikan dalam kasus ini," ujar hakim Ferdinandus, Selasa (12/4) siang.


Ferdinandus dalam pertimbangan putusannya juga mengurai urutan pengembalian dana yang sudah dikembalikan pemohon.  Masing-masing adalah, pada 23 Juli 2012 sebesar Rp 850.000.000 diterima Nelson Sembiring, lalu pada 1 Oktober 2012 sebesar Rp 920.000.000 diterima Nelson Sembiring.


Selanjutnya tanggal 1 Oktober 2012 sebesar Rp 226.011.000 diterima Diar Kusuma Putra, dan pada tanggal 29 Oktober 2012 sebesar Rp 100.000.000 diterima Nelson Sembiring. Terakhir pada 7 Nopember 2012 sebesar Rp 3.263.468.150 diterima Diar Kusuma Putra.


"Sehingga jumlah total Rp 5,3 miliar sudah dikembalikan oleh pemohon pada Diar dan Nelson," jelas hakim Ferdinandus. Atas keputusan ini, maka status La Nyalla sebagai tersangka resmi dicabut. (faw/dzi)