Ini Respon Menpora Setelah Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Ini Respon Menpora Setelah Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Menpora Zainuddin Amali (c) Bola.net/Fitri Apriani

Bola.net - Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali, menegaskan dirinya menghormati keputusan Polri yang menjadikan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan.

Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan oleh Polri pada Kamis (6/10/2022). Dia jadi tersangka karena lalai tak memverifikasi Stadion Kanjuruhan.

Dalam keterangannya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut penetapan tersangka usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan. Verifikasi terakhir dilakukan PT LIB pada 2020.

"Kita melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

1 dari 3 halaman

Respon Menpora

Zainudin Amali meminta Akhmad Hadian Lukita untuk menjalani proses hukum yang sudah ditetapkan. Nanti pembuktian bersalah atau tidak akan dilakukan saat pengadilan.

"Pihak kepolisian ada alasan, kita hormati saja. Jalani saja, kalau memang tidak bersalah, pengadilan yang akan memutuskan. Jadi, semua yang sudah disampaikan tetap berpatokan pada asas praduga tidak bersalah," kata Zainudin Amali pada Jumat (7/10/2022).

"Kita hormati itu dan apa yang dilakukan kepolisian adalah arahan pak Presiden ya untuk secara cepat dan tuntas, baik ke pihak kepolisian maupun TGIPF," tegas Zainudin Amali.

2 dari 3 halaman

Enam Tersangka

Enam Tersangka

Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita (Kiri) dan Direktur Operasional PT LIB, Sudjarno (Kanan) (c) Bola.net/Fitri Apriani

Selain Akhmad Hadian Lukita, ada lima tersangka lain yang sudah ditetapkan dalam Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Ketua Panitia Pelaksana (panpel) pertandingan Arema FC, Abdul Haris hingga Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno.

Selain itu, tiga tersangka lainnya berasal dari aparat keamanan. Mereka adalah Kabagops Polres Malang Wahyu S, anggota Brimob Polda Jatim inisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang inisial BSA.

Abdul Haris dan Suko Sutrisno dianggap lalai dalam bertugas. Adapun ketiga tersangka dari Kepolisian disebutkan meminta petugas keamanan untuk menembakkan gas air mata.