Ini Isi Deklarasi Kelompok 85 Soal KLB PSSI

Ini Isi Deklarasi Kelompok 85 Soal KLB PSSI
Umuh Muchtar menyerahkan draft permintaan KLB kepada Sekjen PSSI Aswan Karim (c) Fitri Apriani
- Sebanyak 87 voters atau pemilik suara mendesak PSSI agar segera menggelar Kongres Luar Biasa (KLB). Para voters tersebut menamakan diri sebagai Kelompok 85 (K-85).


Perwakilan K-85 yang dipimpin oleh manajer Persib Bandung, Umuh Muchtar menyerahkan surat permohonan KLB tersebut kepada pengurus PSSI di Kantor PSSI Senayan, Jakarta, Selasa (3/5). Mereka diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Azwan Karim, Komite Etik PSSI Haryo Yuniarto, dan Komisi Banding PSSI Mahfudin Nigara.


Adapun 87 voters yang mendukung KLB yaitu 28 Asprov, 13 klub Indonesia Super League (ISL), 14 klub Divisi Utama (DU), 13 klub Divisi Satu, 17 klub Liga Nusantara, dan 2 Asosiasi. Seluruhnya telah menyerahkan tanda tangan sebagai bukti mendukung KLB.


Sesuai statuta, jumlah tersebut  sudah cukup bagi PSSI untuk menggelar KLB. Pasalnya, dalam aturan ditetapkan jika KLB dapat digelar jika didukung oleh 2/3 pemilik voter atau 50 plus 1. Saat ini tercatat ada 106 voters PSSI.


Berikut isi deklarasi dari K-85:

  1. Sejak KLB 18 April 2015 di Surabaya hingga sekarang kepengurusan PSSI periode 2015/2019 tidak dapat menjalankan kewajiban organisasi yaitu melaksanakan Kongres Tahunan 2016 yang seharusnya menjadi forum tertinggi organisasi untuk mencari solusi terbaik sehingga PSSI bisa keluar dari kesulitan organisasi yang terjadi saat ini.

  2. Bahwa pengurus PSSI, khususnya ketua umum PSSI saat ini dalam status hukum (tersangka) bahkan DPO, kami melihat adanya pelanggaran terhadap kode etik PSSI khususnya di pasal 3 ayat 1, 2 dan 3 yang berisi tentang prinsip dasar dari integritas pengurus PSSI yang telah dilanggar oleh Ketua Umum PSSI.

  3. Bahwa kami menegaskan kembali tentang integritas dan independensi dari PSSI sebagai sebuah organisasi yang memiliki harkat dan martabat sehingga kami memandang perlu dilakukan tindakan penyelamatan terhadap organisasi PSSI.

  4. Bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat 2 statuta PSSI, maka kami sebagai anggota sekaligus delegasi Kongres PSSI, meminta dilakukannya KLB Segera dengan agenda pemilihan komite eksekutif PSSI (Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Anggota Komite Eksekutif).


Daftar 87 voters yang mendukung digelarnya KLB PSSI dapat disimak pada halaman selanjutnya:  (fit/asa)

1 dari 4 halaman

Klub Indonesia Super League

Klub Indonesia Super League

Klub Indonesia Super League (ISL):
Persib Bandung
Bali United
Persija Jakarta
Persikad Depok
Madura United
Persela Lamongan
Gresik United
PS TNI
Bhayangkara Surabaya United
Semen Padang
Arema Cronus
Borneo FC
Mitra Kukar
2 dari 4 halaman

Klub Divisi Utama

Klub Divisi Utama

Klub Divisi Utama (DU):
Persis Solo
PSS Sleman
PSIS Semarang
Martapura FC
Persewangi
PSGC
Persikabo
Persinga Ngawi
PS Bangka
PSPS Pekanbaru
Kaimana FC
Pro Kundalini
Blitar United FC
Putera Palangkaraya
3 dari 4 halaman

Klub Divisi Satu dan Liga Nusantara

Klub Divisi Satu dan Liga Nusantara

Klub Divisi Satu dan Liga Nusantara:
Perssu Super Madura
Persekap Pekalongan
Persitas Tasikmalaya
Persigar Garut
Bandung Barat United
Persipas
Nabil fc Pelalawan
PS Batam
Patriot Medan
PS Benteng
Pasai Aceh Utara
Persigubin
Persebo Bondowoso
PS Takengon
PSCS Cilacap
Persija muda
4 dari 4 halaman

Asosiasi Provinsi

Asosiasi Provinsi

Asosiasi Provinsi PSSI:
Asprov Maluku Utara
Asprov NTT
NTB
Bali
Sulawesi Barat
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Selatan
Gorontalo
Kalimatan Utara
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Barat
Kalimamtan Tengah
DIY
Jawa Tengah
Jawa Barat
DKI Jaya
Banten
Lampung
Bengkulu
Bangka belitung
Riau
Sumatera Selatan
Sumatera Utara
Aceh

Serta dua lembaga di bawah naungan PSSI yakni, APSI (Asosiasi Pelatih Sepakbola Indonesia ) dan APPI (Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia).