Hormati Putusan MA, Kemenpora Pertimbangkan Tempuh PK

Hormati Putusan MA, Kemenpora Pertimbangkan Tempuh PK
Gatot S Dewa Broto (c) ist
- Kementerian Pemuda dan Olahraga mengaku belum mengetahui adanya putusan kasasi mereka oleh Mahkamah Agung. Namun, mereka mengaku akan menghormati putusan MA tersebut.


"Terhadap putusan kasasi yang sejauh ini hingga hari ini belum diterima oleh Kemenpora terkecuali dari informasi sejumlah media dan website MA," tulis Juru Bicara Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, dalam rilis mereka.


"Kemenpora menghormati proses hukum dan hasil kasasi MA. Kemenpora sejauh ini sedang berusaha secepatnya untuk memperoleh petikan putusan kasasi MA tersebut langsung dari pihak MA (tanpa harus menunggu)," sambungnya.


Sebelumnya, muncul kabar bahwa Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Kemenpora. Kasasi ini diajukan untuk meninjau kembali putusan yang dikeluarkan dua pengadilan, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan banding PSSI atas Kemenpora.


Kabar ini menyebut bahwa dalam keputusan yang diambil pada Senin (07/03), majelis hakim yang terdiri dari Hary Djatmiko, Irfan Fachrudin, dan Yulius menolak kasasi yang diajukan Kemenpora.


Sementara itu, menurut Gatot dalam rilis tersebut, sembari menunggu diperolehnya petikan putusan kasasi, Kemenpora akan mempertimbangkan untuk menempuh proses hukum berikutnya berupa PK. Ia memastikan bahwa langkah ini bukan bermaksud tak menghormati putusan MA.


"Namun, ini sebagai bagian dari upaya hukum Kemenpora untuk menggunakan hak hukumnya," tandasnya. [initial]


 (den/asa)