Hasil Sidang Komdis PSSI: Kasus Suap di Liga 2, 5 Pemain Perserang Dilarang Main 2-5 Tahun

Hasil Sidang Komdis PSSI: Kasus Suap di Liga 2, 5 Pemain Perserang Dilarang Main 2-5 Tahun
Logo PSSI (c) Bola.com/Dody Iryawan

Bola.net - Komite Disiplin (Komdis) PSSI sudah menggelar sidang terkait kasus dugaan match fixing dalam pertandingan Perserang Serang di Liga 2 2021. Sidang berlangsung selama tiga hari, pada 1-3 November 2021.

Hasilnya, lima penggawa Perserang diputuskan bersalah. Kelimanya yaitu Eka Dwi Susanto, Fandy Edy, Ivan Julyandhy, Ade Ivan Hafilah, dan Aray Suhendri.

Kelimanya pun dilarang bermain selama bertahun-tahun. Denda puluhan juta juga harus dibayar kelima pemain tersebut.

"Manajemen Perserang telah mengirimkan surat kepada PSSI pada 28 Oktober 2021. Mereka melaporkan kronologi dugaan match fixing oleh pihak luar kepada pemain Perserang. Komdis kemudian meminta keterangan dari pelapor dan terlapor," ujar Ketua Komdis PSSI, Erwin TPL Tobing, disadur dari laman PSSI.

"Setelah menjalani sidang selama tiga hari, Komdis sudah memiliki bukti dan memberikan keputusan kepada pelaku pengaturan skor. Hukuman ini sesuai dengan Kode Disiplin PSSI," katanya menambahkan.

Selain lima pemain Perserang, Komdis PSSI juga menghukum satu penggawa Persic Cilegon, Muhammad Diksi Hendika. Ia disanksi larangan bermain selama satu tahun dan harus membayar denda sebesar Rp.10 juta.

Baca halaman berikutnya ya Bolaneters.

1 dari 1 halaman

Hasil Putusan Komdis PSSI

1. Eka Dwi Susanto (Perserang) dikenakan sanksi 60 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 30 juta, dan 60 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

2. Fandy Edy (Perserang) dikenakan sanksi 48 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 20 juta, dan 48 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

3. Ivan Julyandhy (Perserang) dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

4. Ade Ivan Hafilah (Perserang) dikenakan sanksi 36 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 15 juta, dan 36 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

5. Aray Suhendri (Perserang) dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

6. Muhammad Diksi Hendika (Persic) dikenakan sanksi 12 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 12 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

(Bola.net/Fitri Apriani)