
Bola.net - Penyelesaian kemelut sepak bola nasional dianggap tak terlalu sulit untuk dilakukan. Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal PSSI, Halim Mahfudz.
Menurut Halim, penyelesaian bisa dilihat secara gamblang di Undang-Undang No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Halim menambahkan, kunci dari dualisme kompetisi, salah satu penyebab kemelut sepak bola nasional, bisa diselesaikan dengan berpegang pada pasal 51 ayat 2 UU no 3 tahun 2005 itu.
"Di pasal tersebut disebutkan bahwa penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan penonton, wajib mendapat rekomendasi dari induk olahraga yang bersangkutan. Jika hal ini dilanggar, ada ancaman pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar pria yang karib disapa Gus Iim ini.
"Ini merupakan jalan keluar yang sangat sederhana yang saya maksud. Pertanyaannya sekarang, 'siapa yang dianggap sebagai induk olahraga sepak bola?'," dia menambahkan.
Lebih lanjut, Halim juga mempertanyakan alasan pemerintah tidak pernah menerapkan undang-undang ini dalam usaha menyelesaikan kemelut sepak bola Indonesia selama ini. Padahal, sambungnya, undang-undang ini telah disusun pemerintah bersama DPR untuk mengatur olahraga di Indonesia. Selain itu, UU ini juga kerap dikampanyekan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kalau UU ini dilaksanakan, tak akan ada 'timnas' lain. Betapa elok kalau pemerintah justru melaksanakan UU yang mengatur olahraga ini. Karena itu, kami menghimbau pemerintah untuk mematuhi dan melaksanakan UU itu," dia menandaskan. (den/dzi)
Menurut Halim, penyelesaian bisa dilihat secara gamblang di Undang-Undang No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Halim menambahkan, kunci dari dualisme kompetisi, salah satu penyebab kemelut sepak bola nasional, bisa diselesaikan dengan berpegang pada pasal 51 ayat 2 UU no 3 tahun 2005 itu.
"Di pasal tersebut disebutkan bahwa penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan penonton, wajib mendapat rekomendasi dari induk olahraga yang bersangkutan. Jika hal ini dilanggar, ada ancaman pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar pria yang karib disapa Gus Iim ini.
"Ini merupakan jalan keluar yang sangat sederhana yang saya maksud. Pertanyaannya sekarang, 'siapa yang dianggap sebagai induk olahraga sepak bola?'," dia menambahkan.
Lebih lanjut, Halim juga mempertanyakan alasan pemerintah tidak pernah menerapkan undang-undang ini dalam usaha menyelesaikan kemelut sepak bola Indonesia selama ini. Padahal, sambungnya, undang-undang ini telah disusun pemerintah bersama DPR untuk mengatur olahraga di Indonesia. Selain itu, UU ini juga kerap dikampanyekan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kalau UU ini dilaksanakan, tak akan ada 'timnas' lain. Betapa elok kalau pemerintah justru melaksanakan UU yang mengatur olahraga ini. Karena itu, kami menghimbau pemerintah untuk mematuhi dan melaksanakan UU itu," dia menandaskan. (den/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 10 Desember 2012 14:05
-
Bola Indonesia 8 Desember 2012 04:15
-
Bola Indonesia 6 Desember 2012 19:15
-
Bola Indonesia 6 Desember 2012 14:40
-
Tim Nasional 3 Desember 2012 22:00
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 22 Maret 2025 20:48
-
Liga Inggris 22 Maret 2025 20:40
-
Liga Inggris 22 Maret 2025 20:28
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 20:18
-
Liga Inggris 22 Maret 2025 20:06
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 19:57
HIGHLIGHT
- 5 Pemain Gratisan yang Bisa Direkrut Manchester Un...
- Di Mana Mereka Sekarang? 4 Pemain 17 Tahun yang Pe...
- 7 Eks Pemain Real Madrid yang Bersinar di Tempat L...
- 10 Opsi Striker untuk Man United: Solusi Ruben Amo...
- 5 Pemain yang Pernah Membela PSG dan Liverpool
- 7 Mantan Rekan Setim Cristiano Ronaldo yang Pernah...
- Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Diminta Pau...