'Hakim Pengadilan Niaga Minta Bukti Adanya PT Arema Cronus'

'Hakim Pengadilan Niaga Minta Bukti Adanya PT Arema Cronus'
Arema (c) Bolanet
Bola.net - Langkah PT. Arema Indonesia menggugat penggunaan nama dan logo Arema oleh Arema Cronus menemui sandungan. Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya meminta bukti ada PT Arema Cronus, yang menjadi salah satu tergugat dalam permohonan PT Arema Indonesia tersebut.

"Hakim minta kita membuktikan bahwa ada PT Arema Cronus. Mereka bertanya apa ada PT Arema Cronus itu," ujar Direktur Operasional Arema Indonesia, Haris Fambudy, pada Bola.net.

"Kita kan hanya tahu dari media bahwa mereka memakai nama PT Arema Cronus," sambungnya.

Sebelumnya, Arema Indonesia menggugat Arema Cronus atas penggunaan nama Arema dan logo kepala singa. Gugatan ini didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Surabaya.

Sementara itu, menurut Kuasa Hukum Arema Indonesia, Arema Cronus -sepanjang persidangan- selalu mengaku sebagai PT Arema Indonesia yang berkompetisi di Indonesia Super League. Selain itu, dengan alasan gugatan PT Arema Indonesia salah alamat, Arema Cronus tak lagi ikut sidang sejak sidang ketiga.

Lebih lanjut, Haris mengaku bakal banding atas putusan Pengadilan Niaga ini.

"PT. Arema Indonesia mempunyai bukti asli secara HAKI.  Jadi, kita mau buktikan secara hukum Indonesia. Simpel saja," tandas Haris. (den/dzi)