
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Ferdinandus ini, saksi ahli menjawab pertanyaan baik dari pemohon dan termohon, terkait penetapan La Nyalla sebagai tersangka, hingga prosedur pemanggilan yang benar menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Prof Eddy, penetapan tersangka oleh penyidik, selain harus ada dua alat bukti, juga terlebih dahulu harus ada pemeriksaan sebagai saksi terhadap calon tersangka. Hal itu sebagaimana tertuang dalam putusan MK dimana disebutkan, ketika seseorang akan ditetapkan sebagai tersangka, maka harus ditetapkan dulu sebagai saksi.
"Terkecuali dalam kasus tangkap tangan. Konsekuensinya kalau itu tidak dilakukan, maka penetapan tersangka oleh penyidik tidak sah atau ilegal," kata Prof Eddy.
Prof Eddy menjelaskan istilah perkembangan penyidikan maka hal itu merajuk adanya bukti baru (novum) yang harus dimiliki penyidik setelah perkara sebelumnya diputus oleh pengadilan. "Namun kalau matreiil yang diajukan sama maka hal itu bukan dinamakan perkembangan penyidikan," tambahnya.
Terkait adanya surat pemanggilan yang dilayangan termohon yang tidak mencantumkan pasal yang disangkakan, hal itu tidak dibenarkan oleh saksi ahli. Sebab menurutnya, pemanggilan yang dilakukan penyidik harus menyertakan secara lengkap alasan pemanggilan. [initial]
Baca Ini Juga:
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 6 April 2016 16:38
-
Bola Indonesia 6 April 2016 02:50
-
Bola Indonesia 5 April 2016 18:55
-
Bola Indonesia 4 April 2016 21:26
LATEST UPDATE
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 18:31
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 18:29
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 18:27
-
Liga Inggris 22 Maret 2025 17:58
-
Liga Inggris 22 Maret 2025 17:50
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 17:03
HIGHLIGHT
- 5 Pemain Gratisan yang Bisa Direkrut Manchester Un...
- Di Mana Mereka Sekarang? 4 Pemain 17 Tahun yang Pe...
- 7 Eks Pemain Real Madrid yang Bersinar di Tempat L...
- 10 Opsi Striker untuk Man United: Solusi Ruben Amo...
- 5 Pemain yang Pernah Membela PSG dan Liverpool
- 7 Mantan Rekan Setim Cristiano Ronaldo yang Pernah...
- Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Diminta Pau...