
Bola.net - Gugatan yang dilayangkan Arema Indonesia pada Arema Cronus tak hanya dinilai mengganggu konsentrasi Ahmad Bustomi dan kawan-kawan pada semifinal Indonesia Super League 2014. Gugatan ihwal penggunaan nama dan logo Arema ini juga disebut mengganggu aktivitas Arema Cronus kala mempersiapkan tim untuk musim depan.
"Sekarang, proses pembentukan tim ini juga terganggu dengan adanya gugatan tersebut," ujar CEO Arema Cronus, Iwan Budianto.
"Iya kalau kita menang. Kalau kita kalah, kan harus menyiapkan Rp 50 miliar. Lalu bagaimana?" sambungnya.
Sebelumnya, demi mencari keadilan ihwal eksistensi mereka, Arema Indonesia melakukan gugatan pada Arema Cronus ihwal penggunaan nama Arema dan logo Singo Edan.
"Kita selaku pemilik nama Arema Indonesia dan logo Singo Edan mengajukan gugatan, setelah selama ini diam saja, ihwal penggunaan nama dan logo pada bidang usaha yang sama," ujar Kuasa Hukum PT Arema Indonesia, Erpin Yuliono.
"Dalam hukum Indonesia, penggunaan nama maupun logo tak boleh mirip-mirip. Sampai hari ini, kita memegang nama dan logo Arema Indonesia. Hal ini dikuatkan surat Dirjen HAKI tertanggal 3 Januari 2012," sambungnya.
Gugatan Arema Indonesia, telah diterima oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Pada gugatan nomor 06/HKI. HAK CIPTA/2014/PN.NIAGA.SBY, Arema Indonesia menempatkan PT. Arema Cronus sebagai tergugat dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) selaku turut tergugat.
Dalam gugatan ini, PT Arema Indonesia menuntut ganti rugi pada PT. Arema Cronus ihwal penggunaan nama dan logo mereka. Selama dua musim penggunaan nama dan logo mereka oleh PT Arema Cronus, PT Arema Indonesia menuntut Rp 50 miliar. (den/dzi)
"Sekarang, proses pembentukan tim ini juga terganggu dengan adanya gugatan tersebut," ujar CEO Arema Cronus, Iwan Budianto.
"Iya kalau kita menang. Kalau kita kalah, kan harus menyiapkan Rp 50 miliar. Lalu bagaimana?" sambungnya.
Sebelumnya, demi mencari keadilan ihwal eksistensi mereka, Arema Indonesia melakukan gugatan pada Arema Cronus ihwal penggunaan nama Arema dan logo Singo Edan.
"Kita selaku pemilik nama Arema Indonesia dan logo Singo Edan mengajukan gugatan, setelah selama ini diam saja, ihwal penggunaan nama dan logo pada bidang usaha yang sama," ujar Kuasa Hukum PT Arema Indonesia, Erpin Yuliono.
"Dalam hukum Indonesia, penggunaan nama maupun logo tak boleh mirip-mirip. Sampai hari ini, kita memegang nama dan logo Arema Indonesia. Hal ini dikuatkan surat Dirjen HAKI tertanggal 3 Januari 2012," sambungnya.
Gugatan Arema Indonesia, telah diterima oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Pada gugatan nomor 06/HKI. HAK CIPTA/2014/PN.NIAGA.SBY, Arema Indonesia menempatkan PT. Arema Cronus sebagai tergugat dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) selaku turut tergugat.
Dalam gugatan ini, PT Arema Indonesia menuntut ganti rugi pada PT. Arema Cronus ihwal penggunaan nama dan logo mereka. Selama dua musim penggunaan nama dan logo mereka oleh PT Arema Cronus, PT Arema Indonesia menuntut Rp 50 miliar. (den/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 11 November 2014 21:18
-
Bola Indonesia 11 November 2014 21:06
-
Bola Indonesia 11 November 2014 20:38
-
Bola Indonesia 11 November 2014 20:31
-
Bola Indonesia 11 November 2014 20:21
LATEST UPDATE
-
Piala Eropa 22 Maret 2025 04:48
-
Piala Eropa 22 Maret 2025 04:41
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 04:32
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 04:12
-
Amerika Latin 22 Maret 2025 03:30
-
Piala Dunia 21 Maret 2025 23:59
HIGHLIGHT
- 5 Pemain Gratisan yang Bisa Direkrut Manchester Un...
- Di Mana Mereka Sekarang? 4 Pemain 17 Tahun yang Pe...
- 7 Eks Pemain Real Madrid yang Bersinar di Tempat L...
- 10 Opsi Striker untuk Man United: Solusi Ruben Amo...
- 5 Pemain yang Pernah Membela PSG dan Liverpool
- 7 Mantan Rekan Setim Cristiano Ronaldo yang Pernah...
- Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Diminta Pau...