Giliran Pengprov Lampung Polisikan Ketum PSSI

Giliran Pengprov Lampung Polisikan Ketum PSSI
Anggota Kuasa Hukum 14 Pengprov PSSI, Asnawi Paramitra (c) Merdeka.com
Bola.net - Pelaporan terhadap Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin Husein ke Polda Metro Jaya nampaknya tidak berhenti di Pengurus Provinsi (Pengprov) Bengkulu, Sumatera Barat dan Jawa Barat. Setelah tiga daerah tersebut, kini giliran Pengprov PSSI Lampung, melaporkan Djohar Arifin.

Pelaporan yang dibuat pun sama, yakni terkait diterbitkannya surat keputusan (SK) palsu pembekuan 14 Pengprov PSSI.

"Kami melaporkan Ketua Umum PSSI Djohar Arifin, ke Polda Metro Jaya atas dugaan memberikan keterangan palsu melalui surat dan fitnah," ujar anggota Kuasa Hukum 14 Pengprov PSSI, Asnawi Paramitra, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/5).

Asnawi mengatakan, surat keputusan itu menyatakan Pengprov Lampung dibekukan dengan alasan untuk mengakhiri dualisme yang ada.

"Itu tidak benar. Tidak ada dualisme di Pengprov Lampung. Mereka dibentuk melalui pemilihan yang sah, diikuti unsur Muspida, Polda, PSSI, dan Koni. Kenapa bisa dibilang ada dualisme?" terangnya.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan, lanjut Asnawi, terkait laporan bernomor TBK/1638/V/2013/PMJ/Ditreskrimum, Asnawi mengatakan, pihaknya akan menunggu pemanggilan pemeriksaan dari penyidik.


"Selanjutnya, kami tunggu panggilan penyidik untuk pemeriksaan saksi. Kami berharap, laporan ini segera ditangani," ucapnya.


Sementara itu, Sekretaris Pengprov PSSI Lampung, Faizal Yusuf, mengatakan pihaknya mengetahui dan menerima surat keputusan pembekuan dari wartawan.


"Kami tak menerima secara langsung surat keputusan ini. Justru kita dapatkan dari teman-teman pers," katanya, usai membuat laporan.


Menurut Faizal, dengan keluarnya surat keputusan pembekuan, pihaknya merasa tak dianggap oleh PSSI.


"Sebetulnya kami sedih, karena seperti tak dianggap. Ironisnya, pengurus lama yang dibekukan karena mosi tak dipercaya malah dihidupkan kembali. Namun, untuk memenuhi kewajiban karena telah dipilih Pengcab kami akan berjuang," tandasnya.

 (rhm/dzi)