Gaji Dua Bulan Belum Jelas, Sadikin Todong Konsorsium

Gaji Dua Bulan Belum Jelas, Sadikin Todong Konsorsium
Para pemain PSM inginkan kejelasan status gaji mereka © ant
Bola.net - Para pemain PSM Makassar memang sudah mendapatkan sisa gaji bulan April sebesar 80 persen. Tapi, skuad Laskar Ramang masih gundah dan resah memikirkan gaji selama dua bulan yang belum dibayar.

Pasalnya, beredar kabar jika gaji mereka selama dua bulan tidak akan dibayar oleh konsorsium hingga kompetisi berakhir. Jelas ini membuat kondisi pemain tidak stabil.

Untuk meredam keresahan pemain, Ketua Umum PSM, Sadikin Aksa, mendatangi kantor konsorsium PT Mitra Bola Indonesia (MBI) di Jakarta, Senin (18/6). Sadikin mengaku mempertanyakan penyelesaian sisa gaji pemain PSM.

Menurut Sadikin, awalnya konsorsium mengaku tidak membayar gaji pemain sebulan saja. Tapi kenyataannya, pemain PSM tidak menerima gajinya selama tiga bulan. Makanya, Sadikin ingin menagih janji konsorsium.

"Saya mendesak konsorsium MBI supaya menyelesaikan gaji pemain yang belum dibayarkan. Saya berharap konsorsium segera menepati janjinya," harap Sadikin.

Setelah sisa gaji April terbayar 80 persen, kini masih ada dua bulan gaji pemain yang belum dikirim. Makanya, Andi Oddang dkk terus menunggu realisasi janji pembayaran gaji Mei dan Juni.

Mewakili rekan-rekannya, kapten PSM Andi Oddang berharap gaji itu bisa diselesaikan sebelum melawan Bontang FC, agar semua pemain berkonsentrasi. Apalagi para pemain yang sangat membutuhkan uang.

"Harapan sisa gaji kami yang dua bulan itu bisa dibayarkan segera. Kami ingin lebih konsentrasi menatap dua laga sisa di IPL. Jika sudah ada gaji, kami akan bersemangat menjalani latihan," ungkapnya.

Sementara itu, CEO PSM, Rully Habibie, mengaku masih mencari uang untuk menalangi gaji pemain yang dua bulan. Dia mengatakan tidak akan lepas dari tanggung jawabnya dan terus bekerja keras untuk membayarkan hak pemain.

"Beri saya waktu. Pasti saya akan menyelesaikan sisa dua bulan gaji itu. Buktinya, gaji April sudah dituntaskan," kata Rully. (nda/dzi)