Dipanggil Polisi, Apung Widadi Serukan Revisi UU ITE

Dipanggil Polisi, Apung Widadi Serukan Revisi UU ITE
Apung Widiadi (c) Dok. Pribadi
Bola.net - Apung Widadi menyerukan agar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) direvisi. Menurut pegiat Save Our Soccer (SOS) ini, Undang-Undang ini rentan dimanfaatkan untuk membungkam suara kritis.

"Selain adanya reformasi di tubuh kepolisian, saya berharap adanya revisi UU ITE ini, khususnya pasal 27 ayat 3," ujar Apung, pada Bola.net.

"Pasal ini rentan dijadikan alat pembungkaman. Saya khawatir makin banyak teman-teman suporter yang akan dijerat dengan pasal ini," sambungnya.

Pasal 27 Ayat 3 yang dipersoalkan Apung terdapat pada Bab VII UU ITE tentang Perbuatan yang dilarang. Selengkapnya, pasal ini berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Apung mendapat kejutan berupa surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya terkait pengaduan PSSI. Pemanggilan ini diberikan tepat sebelum Apung mengisi salah satu acara unjuk wicara di sebuah stasiun televisi swasta.

PSSI -melalui Direktur Hukum mereka Aristo Pangaribuan- telah melaporkan Apung ke Polda Metro Jaya. Pria yang juga dikenal sebagai pegiat anti korupsi ini dituding melanggar Pasal 14 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik 2008.

Pengaduan PSSI ini sendiri bermula dari tulisan Apung di laman Facebook  Forum Diskusi Suporter Indonesia. Di laman grup tertutup ini, Apung menulis, "Kasihan ya Timnas U-19, pendapatan dari hak siar SCTV senilai 16 M diputar LNM untuk membiayai Persebaya palsu.”

Sementara itu, meski mendapat 'teror' surat pemanggilan sebelum pengambilan gambar, performa Apung pada acara tersebut bisa dikatakan cukup prima. Beberapa data penting, termasuk utang PT. Liga Indonesia pada Nirwan Dermawan Bakrie dan La Nyalla Mattalitti dibeberkannya pada saat itu. [initial]

 (den/pra)