Dibekukan, PSSI Resmi Gugat Menpora

Dibekukan, PSSI Resmi Gugat Menpora
PSSI Dibekukan (c) Bola.net
Bola.net - PSSI akhirnya benar-benar mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (22/4).

Kuasa Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan mengatakan jika gugatan tersebut terkait pembekuan yang dilakukan Menpora Imam Nahrawi. Gugatan didaftarkan dengan Nomor 91/G/2015/PTUN-JKT tanggal 22 April 2015.

"Gugatan hukum yang dilakukan PSSI bukan berarti menafikan keberadaan negara. Ini langkah yang biasa saja. Di wilayah NKRI, biasa saja jika mempertanyakan suatu keputusan. Ini bukan pembangkangan," tutur Aristo.

"Keputusan Menpora membekukan PSSI tidak berdasarkan rasio hukum yang tepat. Hal ini berdasarkan kepada Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional No. 3 Tahun 2005 dan peraturan turunannya yaitu tentang peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan olahraga nasional," lanjutnya.

Aristo Pangaribuan mendaftarkan gugatan ke PTUNAristo Pangaribuan mendaftarkan gugatan ke PTUN

Kemenpora sendiri beralasan jika keputusan pembekuan tersebut diambil setelah PSSI memilih mengabaikan surat peringatan ketiga yang dilayangkan perihal status dua klub di kompetisi ISL, yakni Arema Cronus dan Persebaya Surabaya.

"Kita harus jelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, Menpora melampaui wewenangnya dalam membekukan PSSI. Menpora tidak hak untuk membekukan PSSI." tutupnya. [initial]

 (esa/pra)