
Bola.net - Komentar Direktur Hukum PSSI, Aristo Pagaribuan tentang niat Persebaya 1927 mengajukan gugatan via pengadilan mendapat tanggapan Cholid Ghoromah. Menurut Direktur PT. Persebaya Indonesia ini, tanggapan Aristo merupakan pernyataan orang yang baru belajar organisasi sepakbola.
"Pasal-pasal yang disampaikan itu berkenaan dengan masalah sengketa kontrak pemain. Padahal, semua klub profesional sudah berbadan hukum dan berbentuk PT. Kalau bentuk PT itu ada wadahnya di Pengadilan Niaga, tergantung perkaranya itu apa," papar Cholid pada Bola.net.
"Semua masalah di sepakbola nasional wajib dimediasi PSSI. Tapi, apabila pengurus PSSI gagal mendamaikan, masalahnya bisa dibawa ke Pengadilan Arbitrase atau Pengadilan Niaga, sesuai dengan perkaranya," sambungnya.
Sebelumnya, Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan menilai pernyataan Komisaris Utama Persebaya 1927 Saleh Ismail Mukadar -yang akan menggugat PSSI melalui pengadilan, merupakan wujud ketidaktahuan terhadap Statuta PSSI.
"Kalau benar seperti dikutip di media massa, bahwa Saleh Mukadar akan menggugat PSSI ke Pengadilan Negara, maka saya pastikan bahwa hal itu karena Saleh tidak pernah membaca Statuta PSSI. Sebab sangat jelas diatur dalam Statuta PSSI Pasal 15 huruf F dan Pasal 70 serta Pasal 71. Sangat clear bahwa upaya itu tidak bisa. Satu-satunya badan peradilan di luar PSSI adalah CAS," terang Aristo. [initial]
(den/pra)
"Pasal-pasal yang disampaikan itu berkenaan dengan masalah sengketa kontrak pemain. Padahal, semua klub profesional sudah berbadan hukum dan berbentuk PT. Kalau bentuk PT itu ada wadahnya di Pengadilan Niaga, tergantung perkaranya itu apa," papar Cholid pada Bola.net.
"Semua masalah di sepakbola nasional wajib dimediasi PSSI. Tapi, apabila pengurus PSSI gagal mendamaikan, masalahnya bisa dibawa ke Pengadilan Arbitrase atau Pengadilan Niaga, sesuai dengan perkaranya," sambungnya.
Sebelumnya, Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan menilai pernyataan Komisaris Utama Persebaya 1927 Saleh Ismail Mukadar -yang akan menggugat PSSI melalui pengadilan, merupakan wujud ketidaktahuan terhadap Statuta PSSI.
"Kalau benar seperti dikutip di media massa, bahwa Saleh Mukadar akan menggugat PSSI ke Pengadilan Negara, maka saya pastikan bahwa hal itu karena Saleh tidak pernah membaca Statuta PSSI. Sebab sangat jelas diatur dalam Statuta PSSI Pasal 15 huruf F dan Pasal 70 serta Pasal 71. Sangat clear bahwa upaya itu tidak bisa. Satu-satunya badan peradilan di luar PSSI adalah CAS," terang Aristo. [initial]
Jangan Lewatkan!
- Pro Duta Optimistis Gugatan Mereka Bakal Dimenangkan CAS
- Arema Indonesia Kembali Ajukan Gugatan Via CAS
- Eks Pemain Persebaya 1927 Kembali Tagih Janji Saleh dan Cholid
- PSSI Nilai Saleh Mukadar Tidak Paham Statuta
- Inilah Putusan CAS Terkait Gugatan LPIS
- CAS Menolak Banding PT LPIS dan Enam Mantan Exco PSSI
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 5 Mei 2014 21:09
-
Bola Indonesia 5 Mei 2014 20:20
-
Bola Indonesia 4 Mei 2014 20:17
-
Bola Indonesia 3 Mei 2014 12:19
LATEST UPDATE
-
Piala Dunia 21 Maret 2025 23:59
-
Asia 21 Maret 2025 23:58
-
Liga Inggris 21 Maret 2025 23:55
-
Piala Eropa 21 Maret 2025 23:46
-
Liga Inggris 21 Maret 2025 23:21
-
Piala Eropa 21 Maret 2025 23:04
HIGHLIGHT
- 5 Pemain Gratisan yang Bisa Direkrut Manchester Un...
- Di Mana Mereka Sekarang? 4 Pemain 17 Tahun yang Pe...
- 7 Eks Pemain Real Madrid yang Bersinar di Tempat L...
- 10 Opsi Striker untuk Man United: Solusi Ruben Amo...
- 5 Pemain yang Pernah Membela PSG dan Liverpool
- 7 Mantan Rekan Setim Cristiano Ronaldo yang Pernah...
- Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Diminta Pau...