CAS Menolak Banding PT LPIS dan Enam Mantan Exco PSSI

CAS Menolak Banding PT LPIS dan Enam Mantan Exco PSSI
Joko Driyono (c) Eggi Paksha
Bola.net - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terbebas dari gugatan PT Liga Prima Indonesia Sportindo (PT LPIS) dan enam mantan Komite Eksekutif (Exco) serta FIFA dan AFC. Surat keputusan tersebut, diterima PSSI, Jumat (2/5) pagi

"Kita baru dapat surat elektronik (e-mail) dari CAS terkait dengan banding PT LPIS dan kawan-kawan. Ini perlawanan mereka yang ditolak oleh CAS," terang Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Joko Driyono.

Diterangkannya lagi, surat tersebut memiliki nomor CAS 2013/A/3254 dan datang pada tanggal 2 Mei kepada PSSI. Keputusan-keputusan pada surat tersebut, menjelaskan bahwa CAS tidak memiliki yuridiksi dan kewenangan kepada banding PT LPIS dan kawan-kawan.

"Banding mereka tidak sesuai dengan yuridiksi dan bandingnya ditolak," imbuh Tigor Shalomboboy, Sekretaris PT Liga Indonesia yang mengurusi surat banding dan kasus CAS tersebut.

 

"Yang kedua, biaya abitrase yang diminta CAS akan disampaikan dengan terpisah dan biaya harus ditanggung oleh pihak LPIS. Yang ketiga, PT LPIS diperintahkan untuk membayar 3000 franc Swiss kepada AFC dan PSSI, sebagai kontribusi yang terkait dengan biaya-biaya yang dikeluarkan selama proses banding itu berjalan," sambung Tigor.

Keputusan tersebut, membuktikan bahwa kebenaran milik PSSI. Banding yang dibuat PT LPIS dan 6 Exco kepada CAS merupakan banding perlawanan terhadap FIFA, AFC dan PSSI terkait dengan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI, pada 2013.

Enam Exco tersebut yakni Farid Rahman, Tuti Dau, Bob Hippy, Mawardi Nurdin, Sihar Sitorus, Widodo Santoso.

"Ini membuktikan jika kebenaran bisa disalahkan, tapi kebenaran tidak bisa dikalahkan. Kita sangat bersyukur bahkan saya bersujud syukur," pungkas Wakil Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mahmud Matalitti. (esa/dzi)