Buntut Tewasnya Dua Bobotoh, IPW Minta Polda Jabar Periksa Ketum PSSI dan Dirut PT LIB

Buntut Tewasnya Dua Bobotoh, IPW Minta Polda Jabar Periksa Ketum PSSI dan Dirut PT LIB
Bobotoh, suporter Persib Bandung (c) Bola.com/Aditya Wani

Bola.net - Indonesia Police Watch (IPW) angkat bicara soal tragedi meninggalnya dua orang bobotoh Persib Bandung pada laga Piala Presiden 2022. Mereka meminta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memanggil dan memeriksa Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, dan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.

"Dengan tewasnya dua bobotoh di Stadion GBLA Kota Bandung, IPW) mendesak Polda Jabar bila menemukan cukup bukti dapat menetapkan Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, dan Dirut LIB, Akhmad Hadian Lukita, menjadi tersangka atas kelalaiannya yang menyebabkan Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin meregang nyawa," tulis Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, dalam rilis mereka, Minggu (19/06).

Menurut Sugeng, penyelenggara turnamen lalai dalam melakukan pengamanan. Hal inilah yang berujung kepada tewasnya dua bobotoh tersebut.

"Pada kasus kematian dua bobotoh di Stadion GBLA Kota Bandung ini, IPW melihat Polda Jabar harus mengenakan pasal 359 KUHP terhadap penyelenggara Turnamen Piala Presiden yakni Ketua Umum PSSI dan operatornya PT Liga Indonesia Baru (LIB)," papar Sugeng.

"Penyelenggara lalai dan tidak mampu membuat pengamanan yang mengakibatkan tewasnya dua penonton," sambungnya.

Sebelumynya, dua orang bobotoh Persib Bandung, Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin, meninggal dunia saat hendak masuk ke Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung, Jumat (17/06). Dari hasil penyelidikan, dua orang bobotoh tersebut diduga jatuh dan terinjak-injak.

Simak artikel selengkapnya di bawah ini.

1 dari 2 halaman

Cabut Izin Piala Presiden 2022

Selain mengusut tuntas insiden tersebut, termasuk dengan memeriksa Ketum PSSI dan Dirut PT LIB, Polri -menurut IPW- juga harus menghentikan pelaksanaan turnamen tersebut. Mereka diminta mencabut izin pelaksanaan yang sebelumnya sudah diberikan tersebut.

"Dengan adanya peristiwa tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mencabut izin pelaksanaan turnamen Piala Presiden," kata Sugeng.

"Beliau juga harus memerintahkan Kapolda Jabar, Irjen Suntana, untuk memproses pidana pemrakarsa dan operator turnamen Piala Presiden," sambungnya.

2 dari 2 halaman

Bandingkan dengan Kericuhan Konser Musik

Lebih lanjut, menurut Sugeng, kericuhan di Stadion GBLA Kota Bandung ini tidak berbeda dengan kericuhan konser musik di Mal Plaza Yogyakarta, Minggu (12/06) lalu. Pada kericuhan konser yang berujung terlukanya sejumlah penonton, penyelenggara dijadikan tersangka.

"Sehingga, sangat aneh bila dalam penyelenggaraan keramaian seperti turnamen sepak bola yang mendatangkan penonton cukup banyak dan menimbulkan kematian, penyelenggaranya tidak dijadikan tersangka," tegas Sugeng.

"Polda Jabar harus tegas untuk menegakkan hukum terhadap hilangnya nyawa dua bobotoh karena kelalaian penyelenggara untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," tandasnya.

(Bola.net/Dendy Gandakusumah)