
Bola.net - Sidang gugatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memasuki babak akhir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (2/7).
Agenda dalam gelaran sidang yang kesepuluh tersebut, yakni berupa penyerahan bukti tambahan terakhir dari kedua pihak.
Misalnya saja, PSSI menyerahkan bukti yang menguatkan bahwa ada utusan dari pihak Kemenpora menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (18/4) lalu.
Tim pembela PSSI, Hendry Hutagaol, menyatakan berdasarkan bukti foto, pihak Kemenpora yang menghadiri KLB Surabaya adalah Kepala Bidang Organisasi Prestasi Internasional, Edy Nurinda.
"Foto itu kami dapatkan dari notaris kami. Selain itu, kami juga menyerahkan daftar absensi dan cap jempol dari orang-orang yang mengikuti KLB. Edy Nurinda juga hadir membawa SK Kemenpora nomor 01307, tetapi tidak ada niat baik untuk menyerahkannya kepada kami (PSSI)," kata Hendry Hutagaol.
Dilanjutkannya, dari pihak tergugat (Kemenpora), banyak bukti tambahan yang juga dihadirkan. Yakni, Undang-undang Ormas pasal 35 ayat 1 dan 2, staatsblad 1870 nomor 64 pasal 4 dan 5, Surat Sekretaris Menpora Nomor 0212/MENPORA/VI/2015 tentang dukungan pelaksanaan turnamen preseason ‘Piala Presiden’, dan Surat Sekretaris Jendral Tim Transisi Nomor 001/TT-KEMENPORA/VI/2015 tanggal 19 Juni 2015 tentang undangan kepada klub peserta kompetisi Liga Utama untuk mengikuti turnamen Piala Kemerdekaan.
Diterangkan Hendry, bukti-bukti yang Kemenpora ajukan tidak terlalu signifikan, bahkan ada beberapa yang sudah lebih dahulu diserahkan PSSI. Bukti-bukti itu, kata Hendry, justru nantinya akan lebih menguatkan pihak PSSI.
"Apalagi mereka mengajukan kegiatan Tim Transisi yang sudah tidak dianggap eksistensinya setelah putusan sela PTUN. Mereka tetap saja melakukan aktivitas dengan membuat undangan kepada klub-klub Divisi Utama untuk mengikuti turnamen mereka. Itu jelas penghinaan terhadap putusan peradilan," sambung Hendry.
Putusan sela PTUN menyebutkan bahwa SK Kemenpora nomor 01307 tanggal 17 April 2015 ditunda keberlakuannya dan produk turunannya, termasuk Tim Transisi, tidak diakui keberadaannya.
Sidang lanjutan, akan digelar Senin (6/7) dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari kedua belah pihak. Setelah itu, pembacaan hasil keputusan PTUN. Menurut Hendry, waktu pembacaan hasil keputusan PTUN ditentukan oleh majelis Hakim paling lama dua minggu. (esa/dzi)
Agenda dalam gelaran sidang yang kesepuluh tersebut, yakni berupa penyerahan bukti tambahan terakhir dari kedua pihak.
Misalnya saja, PSSI menyerahkan bukti yang menguatkan bahwa ada utusan dari pihak Kemenpora menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (18/4) lalu.
Tim pembela PSSI, Hendry Hutagaol, menyatakan berdasarkan bukti foto, pihak Kemenpora yang menghadiri KLB Surabaya adalah Kepala Bidang Organisasi Prestasi Internasional, Edy Nurinda.
"Foto itu kami dapatkan dari notaris kami. Selain itu, kami juga menyerahkan daftar absensi dan cap jempol dari orang-orang yang mengikuti KLB. Edy Nurinda juga hadir membawa SK Kemenpora nomor 01307, tetapi tidak ada niat baik untuk menyerahkannya kepada kami (PSSI)," kata Hendry Hutagaol.
Dilanjutkannya, dari pihak tergugat (Kemenpora), banyak bukti tambahan yang juga dihadirkan. Yakni, Undang-undang Ormas pasal 35 ayat 1 dan 2, staatsblad 1870 nomor 64 pasal 4 dan 5, Surat Sekretaris Menpora Nomor 0212/MENPORA/VI/2015 tentang dukungan pelaksanaan turnamen preseason ‘Piala Presiden’, dan Surat Sekretaris Jendral Tim Transisi Nomor 001/TT-KEMENPORA/VI/2015 tanggal 19 Juni 2015 tentang undangan kepada klub peserta kompetisi Liga Utama untuk mengikuti turnamen Piala Kemerdekaan.
Diterangkan Hendry, bukti-bukti yang Kemenpora ajukan tidak terlalu signifikan, bahkan ada beberapa yang sudah lebih dahulu diserahkan PSSI. Bukti-bukti itu, kata Hendry, justru nantinya akan lebih menguatkan pihak PSSI.
"Apalagi mereka mengajukan kegiatan Tim Transisi yang sudah tidak dianggap eksistensinya setelah putusan sela PTUN. Mereka tetap saja melakukan aktivitas dengan membuat undangan kepada klub-klub Divisi Utama untuk mengikuti turnamen mereka. Itu jelas penghinaan terhadap putusan peradilan," sambung Hendry.
Putusan sela PTUN menyebutkan bahwa SK Kemenpora nomor 01307 tanggal 17 April 2015 ditunda keberlakuannya dan produk turunannya, termasuk Tim Transisi, tidak diakui keberadaannya.
Sidang lanjutan, akan digelar Senin (6/7) dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari kedua belah pihak. Setelah itu, pembacaan hasil keputusan PTUN. Menurut Hendry, waktu pembacaan hasil keputusan PTUN ditentukan oleh majelis Hakim paling lama dua minggu. (esa/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 1 Juli 2015 22:55
PSSI Pastikan Sidang Etika Untuk Djohar Arifin Tetap Berjalan
-
Bola Indonesia 1 Juli 2015 22:34
-
Bola Indonesia 1 Juli 2015 18:05
-
Bola Indonesia 1 Juli 2015 10:14
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 22 Maret 2025 17:58
-
Liga Inggris 22 Maret 2025 17:50
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 17:03
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 16:43
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 16:05
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 15:24
HIGHLIGHT
- 5 Pemain Gratisan yang Bisa Direkrut Manchester Un...
- Di Mana Mereka Sekarang? 4 Pemain 17 Tahun yang Pe...
- 7 Eks Pemain Real Madrid yang Bersinar di Tempat L...
- 10 Opsi Striker untuk Man United: Solusi Ruben Amo...
- 5 Pemain yang Pernah Membela PSG dan Liverpool
- 7 Mantan Rekan Setim Cristiano Ronaldo yang Pernah...
- Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Diminta Pau...