BOPI Sebut Ada Pelanggaran Imigrasi Pemain Asing di Piala Presiden 2018

BOPI Sebut Ada Pelanggaran Imigrasi Pemain Asing di Piala Presiden 2018
Piala Presiden 2018 (c) Fitri Apriani

Bola.net - - Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) mengaku masih menemukan ketidakpatuhan dalam penyelenggaraan Piala Presiden 2018. Ketidakpatuhan ini terjadi dalam pemenuhan persyaratan keimigrasian sejumlah pemain asing.

BOPI menyebut, dalam dua hari pertama dihelatnya turnamen pra-musim ini, mereka menemukan sejumlah pemain asing yang belum melengkapi dokumen keimigrasian mereka. Bahkan, ada juga pemain yang belum ada kejelasan terkait dokumen ketenagakerjaannya.

"Memang ada sejumlah klub yang melanggar. Ini yang sangat kami sayangkan," ujar Ketua Tim Verifikasi BOPI, Iman Suroso.

"Kami sudah merekomendasi mereka dengan catatan agar mematuhi prosedur dan melengkapi dokumen, termasuk bagi pemain asing mereka. Namun, ternyata, mereka masih melanggar," sambungnya.

Iman mengaku sudah mengantongi nama-nama pemain yang belum melengkapi dokumen keimigrasian, juga ketenagakerjaan. Ia berharap PSSI, selaku pemilik legal standing gelaran Piala Presiden 2018 dan selaku federasi sepabola Indonesia, bisa mencegah hal ini berlanjut.

"Seharusnya PSSI aktif menegur," tuturnya.

Senada dengan Iman, Sekretaris Jenderal BOPI, Heru Nugroho, mengungkapkan masih ada pemain asing, yang belum melengkapi persyaratan, sementara ia sudah dimainkan. Heru menyebut, BOPI sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi maupun Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami selalu menjalin komunikasi dengan instansi terkait, dalam hal ini Imigrasi dan Kementerian Ketenagakerjaan. Kami sudah serahkan laporan terkait pelanggaran ini terhadap mereka," tegas Heru.

Sementara itu, Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno menegaskan belum bisa memastikan sudah ada laporan dari BOPI terkait hal ini atau belum. Namun, ia menegaskan bahwa untuk mendapatkan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), seseorang harus memiliki IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).

"Jika tidak memiliki IMTA dan sudah melakukan pekerjaan di sini, maka Kemenaker dan Disnaker yang berwenang menindak, bukan Imigrasi," papar Agung, pada Bola.net.

"Kewenangan imigrasi adalah mengawasi izin tinggalnya, bukan perbuatan atau pekerjaannya," ia menandaskan.