Big Boss PSSI Jadi Tersangka Lagi

Big Boss PSSI Jadi Tersangka Lagi
La Nyalla Mahmud Mattalitti (c) ist
- Sesuai dengan janjinya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim. Dan, Kejati kembali menetapkan La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka.


Penetapan tersangka untuk La Nyalla, dilakukan seminggu setelah Kejati tumbang untuk kali kedua di sidang praperadilan. "La Nyalla tersangka lagi. Hari ini sprindiknya," kata Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, Senin, (30/5) malam.


Hanya saja, mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung itu, enggan membeberkan nomor sprindik dan surat penetapan tersangka untuk Ketua Umum PSSI tersebut.

.

"Dia tersangka untuk TPK-nya. TPPU-nya menyusul," ujar Maruli. Perlu diketahui, TPK adalah Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan TPPU adalah Tindak Pidana Pencucian Uang.


Selain ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, kejaksaan juga mengajukan cegah tangkal (cekal) yang baru untuk La Nyalla, ke Kementerian Hukum dan HAM. Dengan begitu, Ketua Umum Kadin Jatim itu tidak bisa ke luar dan masuk luar negeri. "Dia juga statusnya buron," tandasnya.


Maruli juga tidak gentar jika pihak La Nyalla akan mempraperadilankannya lagi. "Tidak masalah kalau dipra lagi. Itu berarti praperadilan jilid keempat, ya," tuturnya enteng. [initial]


 (faw/pra)