
Bola.net - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tak menyerah begitu saja usai kekalahan mereka di PTUN. Mereka menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang berisi permohonan agar Polri menolak menerbitkan izin keramaian bagi setiap kegiatan keolahragaan PSSI.
Dalam surat bernomor 02574/MENPORA/VII/2015, Kemenpora mengakui bahwa putusan PTUN terkait gugatan PSSI ihwal SK pembekuan mereka memang memenangkan PSSI. Namun, Kemenpora juga menjelaskan bahwa mereka saat ini sedang melakukan banding atas putusan tersebut.
"Sehubungan hal itu, demi menghormati proses hukum yang sedang berlangsung (due process of law), mohon kiranya Saudara tidak memberikan pelayanan dan fasilitasi Izin Keramaian pada berbagai kegiatan keolahragaan yang diajukan oleh PSSI mengingat putusan atas gugatan Tata Usaha Negara dimaksud belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht)," demikian harapan Kemenpora, dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Kemenpora Alfitra Salamm tersebut.

Sementara itu, Polri sendiri menegaskan enggan gegabah dalam memberi izin keramaian kompetisi yang berada di bawah PSSI. Mereka menegaskan bakal berkoordinasi dulu dengan pemerintah.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Anton Charliyan, Polri juga akan mempelajari keputusan pengadilan.
Anton menambahkan bahwa koordinasi dengan pemerintah serta mempelajari putusan sangat penting. Sehingga, kata Anton, tidak terjadi pertentangan kebijakan antara pemerintah maupun putusan pengadilan.
"Jangan sampai ada kegaduhan," tandasnya. [initial]
(den/mac)
Dalam surat bernomor 02574/MENPORA/VII/2015, Kemenpora mengakui bahwa putusan PTUN terkait gugatan PSSI ihwal SK pembekuan mereka memang memenangkan PSSI. Namun, Kemenpora juga menjelaskan bahwa mereka saat ini sedang melakukan banding atas putusan tersebut.
"Sehubungan hal itu, demi menghormati proses hukum yang sedang berlangsung (due process of law), mohon kiranya Saudara tidak memberikan pelayanan dan fasilitasi Izin Keramaian pada berbagai kegiatan keolahragaan yang diajukan oleh PSSI mengingat putusan atas gugatan Tata Usaha Negara dimaksud belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht)," demikian harapan Kemenpora, dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Kemenpora Alfitra Salamm tersebut.

Sementara itu, Polri sendiri menegaskan enggan gegabah dalam memberi izin keramaian kompetisi yang berada di bawah PSSI. Mereka menegaskan bakal berkoordinasi dulu dengan pemerintah.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Anton Charliyan, Polri juga akan mempelajari keputusan pengadilan.
Anton menambahkan bahwa koordinasi dengan pemerintah serta mempelajari putusan sangat penting. Sehingga, kata Anton, tidak terjadi pertentangan kebijakan antara pemerintah maupun putusan pengadilan.
"Jangan sampai ada kegaduhan," tandasnya. [initial]
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 6 Agustus 2015 16:02
-
Bola Indonesia 6 Agustus 2015 12:27
Tak Ingin Gaji Berkurang, Salary Cap ISL Banyak Ditentang Pemain
-
Bola Indonesia 5 Agustus 2015 22:39
-
Bola Indonesia 5 Agustus 2015 22:21
-
Bola Indonesia 5 Agustus 2015 19:09
Putar Kompetisi, PSSI Tolak Keberadaan dan Keterlibatan BOPI
LATEST UPDATE
-
Tim Nasional 21 Maret 2025 08:01
-
Tim Nasional 21 Maret 2025 07:40
-
Tim Nasional 21 Maret 2025 07:38
-
Tim Nasional 21 Maret 2025 07:35
-
Piala Dunia 21 Maret 2025 07:32
-
Tim Nasional 21 Maret 2025 07:27
HIGHLIGHT
- 5 Pemain Gratisan yang Bisa Direkrut Manchester Un...
- Di Mana Mereka Sekarang? 4 Pemain 17 Tahun yang Pe...
- 7 Eks Pemain Real Madrid yang Bersinar di Tempat L...
- 10 Opsi Striker untuk Man United: Solusi Ruben Amo...
- 5 Pemain yang Pernah Membela PSG dan Liverpool
- 7 Mantan Rekan Setim Cristiano Ronaldo yang Pernah...
- Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Diminta Pau...